Batam, Nagoyapos.com — Ada perubahan besar dalam transaksi keuangan Indonesia dan Singapura. Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka Local Currency Transaction (LCT) yang memungkinkan transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal, yakni rupiah dan dolar Singapura, tanpa harus melalui dolar Amerika Serikat (AS).
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat penggunaan mata uang lokal sekaligus memperdalam integrasi sistem keuangan Indonesia dan Singapura.
Setelah Empat Tahun, Kesepakatan Mulai Berjalan
Implementasi kerangka LCT merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Agustus 2022.
Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui Pedoman Operasional yang disepakati BI dan MAS pada April 2026.
Pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
Dengan kerangka tersebut, transaksi bilateral antara kedua negara dapat dilakukan secara lebih langsung menggunakan mata uang masing-masing.
Tak Perlu Lagi Bergantung pada Dolar AS
Kerangka LCT memungkinkan bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura memfasilitasi berbagai transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura.
Transaksi tersebut mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” kata Ramdan, dikutip Selasa (1/9/2026).
Salah satu fitur utama kerangka tersebut adalah penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura.
Artinya, mekanisme transaksi dapat dilakukan secara lebih langsung antara kedua mata uang tersebut, sehingga ketergantungan terhadap mata uang perantara seperti dolar AS dapat dikurangi.
Dorong Integrasi Keuangan ASEAN
BI dan MAS menilai penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara dapat mendukung peningkatan perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN.
Langkah Indonesia-Singapura ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-ASEAN.
Bagi pelaku usaha, penggunaan mata uang lokal diharapkan dapat memberikan pilihan transaksi yang lebih fleksibel sekaligus membantu mengelola risiko perubahan nilai tukar.
12 Bank Jadi Penggerak Transaksi Rupiah-Singapura
Untuk menjalankan kerangka LCT, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank sebagai ACCD di kedua negara.
Bank ACCD di Indonesia:
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank UOB Indonesia
Bank ACCD di Singapura:
DBS Bank Ltd.
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC)
United Overseas Bank Limited (UOB)
Dengan mulai beroperasinya kerangka LCT tersebut, transaksi rupiah-dolar Singapura memasuki babak baru. Bukan sekadar soal metode pembayaran, kebijakan ini juga menjadi upaya mengurangi ketergantungan pada dolar AS dan memperkuat konektivitas ekonomi Indonesia-Singapura di tengah integrasi keuangan ASEAN.
Sumber: idntimes














