<

Pengendara Motor di Batuampar Kehilangan Kaki, Alat Berat PT MBS Diduga Langgar UU Lalu Lintas

Batam-(NagoyaPos.Com)-Kecelakaan tragis terjadi di depan Citra Buana Center Park 2, Batuampar, Kota Batam, Jumat (24/10). Seorang pengendara motor bernama Fatmawati mengalami luka berat hingga harus diamputasi kaki kirinya setelah tertimpa alat berat yang terlepas dari truk Isuzu GIGA milik PT MBS.

Peristiwa ini terjadi saat truk yang dikemudikan Sa hendak berputar di U-turn depan Citra Buana Center Park 2. Secara tiba-tiba, muatan alat berat yang diangkut terlepas dan menimpa sepeda motor korban. Akibat benturan keras, kaki kiri Fatmawati hancur hingga harus diamputasi dari pangkal paha di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Seraya.

“Pihak keluarga belum bersedia dikunjungi. Suaminya meminta waktu sampai kondisi Fatmawati stabil dan pulang ke rumah,”
— ujar Nurdin, Humas RSBK Seraya, kepada NagoyaPos.Com.

Diduga Langgar Aturan Keselamatan Jalan Raya
Kecelakaan ini diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pengangkutan alat berat di jalan umum.

Menurut Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan yang mengangkut alat berat atau kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi batas ketentuan wajib mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, menurut pengacara Susanto, truk milik PT MBS tidak dikawal aparat kepolisian saat melintas di jalur umum.

“Ini bukan kejadian pertama. Di Batam, kendaraan alat berat sering lewat tanpa pengawalan. Padahal aturannya jelas. UU ini seolah dilupakan,”
tegas Susanto.

Ia menjelaskan bahwa pengawalan polisi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah perlindungan keselamatan pengguna jalan lain. Selain itu, setiap kendaraan yang mengangkut alat berat wajib memiliki izin khusus dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Landasan Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan hasil telaah awal, peristiwa ini diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:

Pasal 162 ayat (2):
“Kendaraan bermotor yang mengangkut alat berat, benda-benda besar, panjang, dan/atau lebar wajib mendapat pengawalan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 277:
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.”

Pasal 310 ayat (2) dan (3):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.”

Keluarga Korban Minta Proses Hukum Transparan
Keluarga Fatmawati berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, serta meminta aparat menelusuri tanggung jawab perusahaan pengangkut alat berat tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan aturan dijalankan agar tidak ada korban lain,”
ujar salah satu anggota keluarga korban.

Peringatan Bagi Pengusaha dan Aparat Pengawas
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha jasa angkutan alat berat, agar mematuhi aturan dan memastikan kendaraan yang beroperasi memiliki izin, pengawalan, serta sistem pengaman muatan sesuai ketentuan.

Pengawasan transportasi alat berat bukan semata urusan administratif, tetapi menyangkut keselamatan publik dan hak masyarakat atas keamanan di jalan raya.

Edukasi Publik
Kendaraan pengangkut alat berat wajib dikawal polisi jika dimensi atau muatan melebihi batas ketentuan.

Pengawalan bertujuan melindungi pengguna jalan lain dari risiko kecelakaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 277 dan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.tutupnya.(Fjr)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *