Kepri, Nagoyapos — Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025).
Abdullah mengungkapkan, perpanjangan program ini merupakan arahan langsung Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang tersedia.
Kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat di berbagai lokasi, termasuk Samsat Harris Nagoya, tercatat meningkat signifikan sejak program ini diberlakukan.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Rincian Keringanan Program Pemutihan Pajak 2025:
1. Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10% hingga 100%.
2. Penghapusan sanksi administrasi PKB.
3. Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
4. Pembebasan pokok BBNKB-II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua).
5. Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus dorongan agar warga Kepri semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” tegas Ansar.
Ia menambahkan, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri yang sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan perpanjangan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025. (cr)
pemutihan pajak kendaraan Kepri, pemutihan PKB Kepri 2025,
pajak kendaraan bermotor, perpanjangan pemutihan pajak Kepri, Bapenda Kepri


















