Johor Bahru–NagoyaPos,Com-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mencatat keberhasilan penting dalam upaya pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Setelah melalui proses hukum selama enam tahun, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MRI, asal Sulawesi Selatan, akhirnya terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
MRI sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap rekannya pada tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia, yang bermula dari perselisihan utang piutang. Sejak awal penanganan perkara, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara KBRI dari firma hukum Gooi & Azura secara konsisten memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak hukum MRI.
Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, pada 5 Januari 2026, Hakim Mahkamah Tinggi Temerloh memutuskan untuk membebaskan MRI dari seluruh tuntutan hukum (acquitted and discharged).
Pasca putusan tersebut, KJRI Johor Bahru segera memberikan penampungan sementara serta mengurus dokumen keimigrasian. Pada 7 Januari 2026, MRI difasilitasi pemulangannya ke Indonesia melalui Batam untuk kembali berkumpul dengan keluarganya yang kini berdomisili di Kalimantan Utara. Proses kepulangan selanjutnya difasilitasi oleh BP3MI Kepulauan Riau.
KJRI Johor Bahru menyampaikan bahwa kasus MRI merupakan satu dari puluhan kasus berat yang ditangani. Sepanjang tahun 2025, tercatat 76 kasus WNI yang terancam hukuman mati telah mendapatkan pendampingan hukum, dengan mayoritas kasus terkait tindak pidana narkotika.
Pendampingan hukum yang diberikan tidak hanya berorientasi pada pembebasan, tetapi juga pada pemenuhan prinsip due process of law serta perlakuan yang adil bagi setiap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri.
KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan mengawal pelindungan WNI di wilayah kerjanya, guna memastikan setiap WNI memperoleh pembelaan hukum yang adil, manusiawi, dan bermartabat.(**)
Reporter : Herry
Editor : Fajri Hm














