Resmi! Pemko Batam Tetapkan Pemenang Tender KSP Pasar Induk Jodoh, Ini Perusahaan Pengelolanya

Resmi! Pemko Batam Tetapkan Pemenang Tender KSP Pasar Induk Jodoh, Ini Perusahaan Pengelolanya
Pemko Batam menetapkan PT Usaha Jaya Karya Makmur sebagai pemenang tender revitalisasi Pasar Induk Jodoh (dok mc batam)

Batam, Nagoyapos – Pemerintah Kota Batam resmi menetapkan pemenang tender pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah pada aset tanah milik Pemko Batam yang berlokasi di kawasan Pasar Induk Jodoh. Penetapan tersebut diumumkan melalui surat resmi bernomor 84/000.2.4/BPKAD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Penetapan pemenang tender dilakukan setelah melalui rangkaian tahapan seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mengacu pada Surat Panitia Pemilihan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah serta Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2026 tentang penetapan pemenang tender KSP Pasar Induk Jodoh.

Example 300x600

Berdasarkan pengumuman tersebut, PT Usaha Jaya Karya Makmur ditetapkan sebagai pemenang tender pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh. Perusahaan ini dipimpin oleh Direktur Yuwanky, dengan alamat kantor di Jalan Raja Ali Haji, Planet Holiday Hotel Lantai Dasar, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan Pasar Induk Jodoh agar lebih modern, tertib, dan berdaya saing.

Melalui pengelolaan yang profesional, Pemko Batam berharap Pasar Induk Jodoh dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas perdagangan, meningkatkan kenyamanan pedagang, serta menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pemko Batam juga menegaskan bahwa proses pemilihan mitra KSP dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengumuman penetapan pemenang tender ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam selaku Pengelola Barang, sekaligus menjadi dasar hukum untuk melanjutkan tahapan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh ke fase berikutnya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *