Batam, Nagoyapos – Pencari kerja di Kota Batam wajib waspada. Pemerintah Kota Batam resmi memperketat layanan penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan mulai berlaku efektif 1 Maret 2026.
Melalui aturan ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan AK/1 bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Amsakar Achmad, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan adanya pembatasan tersebut, data angkatan kerja di Batam diharapkan menjadi lebih valid dan akuntabel.
“Data ini sangat penting sebagai dasar perencanaan tenaga kerja yang tepat sasaran, termasuk dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kartu Pencari Kerja (AK/1) merupakan dokumen ketenagakerjaan berbasis digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Pemko Batam pun mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, untuk memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi Batam sebelum mengajukan layanan AK/1.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen kependudukan. Dengan begitu, proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Kota Batam ke depan. (r)


















