<

Polda Kepri Bongkar Penguasaan 294 Hektare Lahan Konservasi di Rempang

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat memaparkan pengungkapan kasus penguasaan lahan konservasi seluas 294 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Batam, Jumat (6/3). Polisi menetapkan satu tersangka terkait aktivitas perkebunan mangga ilegal di kawasan hutan konservasi tersebut.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana di bidang kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi di kawasan Hutan Taman Buru, Rempang, Sei Raya, Kota Batam.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kepala Bidang Teknis KSDA Riau Ujung Holisudin, Kepala Seksi Penyiapan Dokumen Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam Desniko Garfiosa, Kepala Resort Pulau Rempang BBKSDA Riau Ariyanto, serta staf KPHL II Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam melindungi aset negara serta menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Kepri dalam melindungi aset negara dan ekosistem hutan konservasi dari upaya penguasaan ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru. Dari hasil patroli tersebut ditemukan aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di kawasan hutan konservasi.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang dimanfaatkan secara ilegal tersebut mencapai sekitar 294 hektare.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HA alias A (54), seorang wiraswasta.

“Tersangka melakukan pemanfaatan dan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi untuk kegiatan kebun mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Untuk memperkuat klaim atas lahan tersebut, tersangka diketahui menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Seluruh dokumen tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit alat berat jenis ekskavator, satu pintu portal besi, serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” tegas Silvester.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polda Kepri merupakan upaya memberantas praktik mafia lahan.

“Penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” katanya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perambahan hutan atau praktik mafia tanah. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam. (*)

 

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *