Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai langkah strategis menghadapi tekanan global sekaligus mendorong efisiensi energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku untuk ASN di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).
Efisiensi Ketat: Mobil Dinas hingga Perjalanan Dinas Dipangkas
Tak hanya WFH, pemerintah juga mengambil langkah tegas lainnya, seperti:
1. Pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen
2. Pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen
3. Pemangkasan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen
4. Dorongan penggunaan transportasi publik
Langkah ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran negara.
MPR RI Ikut Terapkan WFH & WFA, Jam Kerja Dipangkas
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan efisiensi serupa sejak 1 April 2026.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan kombinasi WFH, work from anywhere (WFA), serta penghematan listrik.
“Kami batasi penggunaan listrik, dan aktivitas kantor maksimal hingga pukul 17.00 WIB. Listrik akan dimatikan pukul 18.00 WIB,” ujarnya seperti dikutip cnnindonesia, Selasa (1/4/2026).
MPR juga mengubah pola kerja menjadi empat hari kerja dalam sepekan, dengan sistem piket terbatas pada hari Jumat.
Tidak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar yang Dikecualikan
Meski kebijakan ini berlaku luas, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menikmati WFH.
Beberapa jabatan dan layanan publik tetap wajib bekerja di kantor, di antaranya:
1. Pejabat tinggi (eselon I & II)
2. Camat, lurah, dan kepala desa
3. Layanan kesehatan (RS, puskesmas, lab).
4. Layanan pendidikan (sekolah).
5. Layanan kependudukan dan perizinan.
6. Unit kebersihan, keamanan, dan penanggulangan bencana
7. Samsat dan layanan pajak daerah
8. Layanan publik langsung lainnya
Total terdapat:
11 kategori jabatan di tingkat provinsi
12 kategori jabatan di tingkat kabupaten/kota
yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
ASN WFH Tetap Diawasi, Sanksi Siap Menanti
Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH atau WFA tetap harus siap dipanggil ke kantor sewaktu-waktu.
Jika terjadi pelanggaran, seperti tidak kembali ke kantor saat dibutuhkan, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Risman














