Jakarta, Nagoyapos.com – Kabar penting datang dari dunia organisasi kewartawanan. Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) kini resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya.
Kepastian hukum ini diperoleh setelah pendaftaran disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung dokumen tersebut dari konsultan HAKI, Ryan Hartono, dengan disaksikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ahmad Munir.
Sempat Jadi Polemik, Kini Sah Secara Hukum
Indah Kirana mengungkapkan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting bagi IKWI. Sebelumnya, sempat muncul persoalan ketika logo organisasi didaftarkan oleh individu, yang berpotensi menghambat penggunaan secara resmi.
Dengan terbitnya sertifikat ini, IKWI kini memiliki hak penuh atas logo tersebut dan terlindungi secara hukum.
“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali,” ujarnya.
Perkuat Identitas dan Program Organisasi
Ia menegaskan, kepastian hukum ini akan memperkuat langkah IKWI dalam menjalankan berbagai program kerja tanpa kekhawatiran adanya klaim dari pihak lain.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, memberikan apresiasi atas keberhasilan IKWI dalam memperoleh legalitas merek tersebut.
Menurutnya, hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat identitas organisasi di bawah naungan PWI.
Proses Paten Logo PWI Masih Berjalan
Ahmad Munir juga mengungkapkan bahwa saat ini proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI masih berlangsung.
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Ryan Hartono dari Harmet & Co atas dedikasinya dalam membantu proses pendaftaran merek logo IKWI dan PWI.
Fondasi Kuat Hadapi Masa Depan
Dengan status hukum yang kini jelas, IKWI diharapkan dapat menjalankan berbagai kegiatan secara lebih profesional dan leluasa.
Pengesahan hak paten ini bukan hanya melindungi aset intelektual organisasi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menghadapi dinamika organisasi ke depan.
Editor: Risman














