Batam  

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak Truk Trailer Tanpa Lampu Rem

Personel Satlantas Kepolisian Resor Kota Barelang melakukan pemeriksaan terhadap truk trailer saat patroli malam di wilayah Batam. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak enam kendaraan yang tidak menggunakan lampu rem sebagai upaya mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Barelang menindak enam unit truk trailer yang kedapatan tidak menggunakan lampu rem saat patroli malam di sejumlah ruas jalan wilayah hukum Polresta Barelang.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), sekaligus mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Example 300x600

Kegiatan patroli dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Ipda Tino Desmawanto bersama Kasubnit 2 Turjagwali Aipda Mashuri dan didukung delapan personel Patwal.

Patroli difokuskan di jalur protokol dan ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan trailer pada malam hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dan menemukan sejumlah truk trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis, khususnya tidak dilengkapi lampu rem.

Terhadap pengemudi yang melanggar, petugas memberikan teguran dan penindakan secara humanis, disertai edukasi agar segera memperbaiki kelengkapan kendaraan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasatlantas Polresta Barelang menegaskan lampu rem merupakan komponen penting untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar dapat menjaga jarak aman, terutama saat berkendara malam hari dengan tingkat visibilitas terbatas.

Melalui patroli rutin dan penegakan hukum ini, Satlantas Kepolisian Resor Kota Barelang berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah kecelakaan akibat kelalaian pengemudi.

Polresta Barelang mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan trailer, untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan.

Masyarakat juga diminta melaporkan potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *