SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif terhadap Media Digital “Homeless”

Jakarta -(NagoyaPos.Com)- Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungan terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” atau New Media di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026 pada 10 Mei 2026 di Jakarta.

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah menciptakan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Example 300x600

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Istilah “media homeless” merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.

Model media baru tersebut berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Selain menyampaikan informasi aktual, para kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara menarik dan informatif.

Firdaus menilai perkembangan tersebut menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan transformasi digital.

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai hambatan administratif yang cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini.
“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Firdaus menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mekanisme verifikasi dinilai perlu disederhanakan agar lebih inklusif terhadap media kecil dan media digital independen.

Menurutnya, fokus utama Dewan Pers seharusnya berada pada penegakan kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru berbasis digital.(**)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *