Batam, Nagoyapos.com – Kota Batam tengah menghadapi ancaman serius dari maraknya aksi pencurian fasilitas publik yang dilakukan komplotan pelaku yang dikenal dengan sebutan “rayap besi”. Mulai dari kabel listrik, lampu lalu lintas, hingga komponen jembatan menjadi sasaran empuk para pelaku demi mendapatkan keuntungan dari penjualan besi tua dan tembaga.
Melihat situasi yang semakin meresahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memperkuat sinergi untuk memberantas aksi kriminal tersebut.
Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan silaturahmi Kapolda Kepulauan Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan para pengusaha scrap atau besi tua di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, hingga para pelaku usaha scrap.
Pertemuan itu menjadi langkah konkret merespons maraknya pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap berbagai fasilitas umum yang dilakukan komplotan “rayap besi”.
Modus “Rayap Besi”, Bongkar Lampu Jalan hingga Kabel Telekomunikasi
Dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap aparat kepolisian, para pelaku diketahui nekat merusak dan membongkar berbagai fasilitas publik. Sasaran mereka antara lain lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum (PJU), besi drainase, hingga trafo listrik.
Modus operandi yang digunakan pun tergolong nekat. Ada pelaku yang memanjat menara telekomunikasi, menggali tanah demi mengambil kabel, hingga mengupas kabel untuk mengambil tembaga yang kemudian dijual ke gudang besi tua.
Pihak kepolisian mencatat hingga saat ini telah menangani 10 kasus, dengan total 18 tersangka pelaku utama dan empat tersangka penadah berhasil diamankan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah barang hasil curian dapat dikenakan Pasal 591 dengan ancaman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Amsakar: Fasilitas yang Dibangun Justru Dirusak
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan keprihatinan atas maraknya aksi pencurian yang menyasar aset publik di Batam.
Menurutnya, keamanan dan keindahan kota membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengusaha scrap agar lebih selektif menerima barang bekas.
“Selama ini kami bersama Ibu Wakil dan seluruh Forkopimda, dengan dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang, terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Namun berbagai fasilitas yang dibangun justru dirusak oleh tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” ujar Amsakar.
Ia mengungkapkan, sejumlah fasilitas yang sempat menjadi sasaran pencurian antara lain besi pelabuhan, komponen Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang (JPO), kabel listrik perumahan, papan informasi, hingga baterai halte.
“Barang yang dipasang hilang seluruhnya. Ini menjadi modus kejahatan yang harus mendapat perhatian serius dari kita semua,” tegasnya.
CCTV Diperbanyak, Investasi Batam Jangan Sampai Terganggu
Sebagai langkah pencegahan, Pemko Batam bersama aparat kepolisian kini memperluas pemasangan kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik strategis guna meningkatkan pengawasan ruang publik.
Amsakar menegaskan, pencurian infrastruktur bukan hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga dapat berdampak pada iklim investasi di Batam yang saat ini sedang tumbuh signifikan.
Ia mengungkapkan bahwa investasi Batam pada triwulan pertama tahun ini meningkat lebih dari 100 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Jangan sampai upaya meningkatkan daya saing daerah terganggu oleh tindakan yang merusak rasa aman dan kepercayaan investor,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Amsakar memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian fasilitas publik yang meresahkan masyarakat.
Ke depan, seluruh pihak, termasuk pengusaha scrap, diharapkan memperkuat komitmen bersama melalui penandatanganan pakta integritas untuk memutus mata rantai kejahatan “rayap besi” di Kota Batam.
Editor: Risman














