<

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai di Masyarakat

Ketua Umum SMSI Firdaus bersama jajaran pengurus SMSI melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, SH, MH, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjajaki kerja sama strategis dengan Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencetak mediator bersertifikat di seluruh Indonesia. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya mediasi di masyarakat sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Rencana kerja sama itu dibahas dalam audiensi pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, SH, MH, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6).

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan organisasi yang menaungi 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi tersebut siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membumikan budaya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung. Kami ingin ikut membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian,” ujar Firdaus.

Menurutnya, jaringan media siber yang tersebar di berbagai daerah memiliki posisi strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.

“Kami berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” katanya.

Firdaus menjelaskan, program pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam pembentukan mediator profesional.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman mengenai mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan dengan orientasi mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani pengadilan setiap tahun.

Sunarto mencontohkan keberhasilan penerapan mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.

“Mediasi telah menjadi budaya dalam penyelesaian konflik sehingga mampu mengurangi beban pengadilan sekaligus memberikan solusi yang lebih cepat dan efektif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam surat kerja sama yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan mediator secara berkala di berbagai daerah.

Melalui kolaborasi tersebut, SMSI optimistis budaya mediasi dapat berkembang lebih luas di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus mengurangi beban lembaga peradilan.

Audiensi tersebut turut dihadiri Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Adi Julia Cakrawala, SH, MHum, serta sejumlah pejabat Mahkamah Agung lainnya. Sementara dari SMSI hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, Wakil Sekjen Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, dan Humas SMSI Eman Sulaiman. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *