<
Batam  

Tiga Kasus Curanmor Dibongkar, Empat Tersangka Diciduk Tim Gabungan

Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan tim gabungan Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji. Polisi mengungkap tiga kasus curanmor di wilayah Batam dan mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor.

Batam-(NagoyaPos.Com) — Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji membongkar tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25). Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Tiga kasus tersebut terjadi di wilayah Sei Beduk, Bengkong dan Batam Kota. Salah satu kejadian berlangsung di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Muka Kuning, Sei Beduk, pada 13 Maret 2026.

Kasus kedua terjadi di Jalan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada 25 November 2025. Sedangkan kasus ketiga terjadi di kawasan Ruko Palm Regency I, Sungai Panas, Batam Kota, pada 6 Mei 2026.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan atas laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Tim gabungan kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Tanjunguncang.

Pada Rabu (22/7) sekitar pukul 01.11 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu mengamankan J.S. dan Y.S. di sebuah kos-kosan di Perumahan Citra Indomas Inn, Tanjunguncang.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman rekaman CCTV, polisi menduga keduanya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, salah satunya Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6768 RR yang dicuri di kawasan Batamindo.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang telah dijual. Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas mengamankan A.T.M. di sebuah kos-kosan di kawasan Blitz Pool & Café, Buliang, Batu Aji.

Dari pemeriksaan, A.T.M. diketahui membeli satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam.

Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi mengamankan S. sekitar pukul 08.31 WIB di rumahnya di kawasan Tanjungkertang, Setokok, Kecamatan Bulang. Polisi menemukan satu unit Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi yang diduga dibeli S. dari J.S. seharga Rp1,5 juta.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan berkelanjutan antara personel Polsek Sei Beduk dan tim gabungan Polresta Barelang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru.

Polisi mengungkap modus J.S. dan Y.S. dengan berkeliling mencari kendaraan yang dinilai mudah dikuasai. Sepeda motor kemudian diduga dirusak pada bagian stang untuk dibawa kabur.

J.S. juga diduga menjual kendaraan hasil kejahatan kepada S. dan A.T.M. dengan harga murah. Kepada calon pembeli, kendaraan tersebut disebut bukan hasil tindak pidana.

Akibat tiga aksi tersebut, berdasarkan laporan polisi, korban T.P. mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, J.Z. Rp14 juta, dan S.A. Rp18 juta.

Keempat tersangka kini diproses sesuai hukum yang berlaku. J.S. dan Y.S. disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara tersangka yang diduga membeli atau menguasai kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana disangkakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil tindak pidana.

Setiap informasi terkait tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *