<
Batam  

Kasus Perusakan Kantor LIRA Kepri Naik ke Tahap Penyelidikan

Keterangan Photo : LSM Lira Kepri, Yusril Koto

Batam-(NagoyaPos.Com) – Penanganan kasus dugaan perusakan Kantor DPW LSM LIRA Kepulauan Riau saat aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026 mulai memasuki tahap penyelidikan. Satreskrim Polresta Barelang menjadwalkan pemanggilan dua pengurus LSM LIRA Kepri untuk dimintai klarifikasi pada Senin (29/6).

Dua pengurus yang menerima surat undangan klarifikasi adalah Wakil Gubernur LSM LIRA Kepri, Samsul Hidayat, serta Sekretaris Wilayah (Sekwil) LSM LIRA Kepri, Hendrry Masli Anise. Keduanya diminta hadir di Ruang Unit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang pukul 09.00 WIB.

Surat undangan klarifikasi tersebut ditandatangani Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra. Dalam surat itu disebutkan penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mengatakan dirinya telah mendapat informasi mengenai proses penyelidikan tersebut setelah dihubungi penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk meminta nomor kontak Samsul Hidayat.

“Satreskrim Polresta Barelang menghubungi saya untuk mendapatkan nomor kontak Wakil Gubernur LSM LIRA Kepri terkait proses penyelidikan kasus perusakan kantor DPW LSM LIRA Kepri,” ujarnya, Jumat (26/6).

Yusril yang saat ini berada di luar Batam berharap penyelidikan dilakukan secara serius hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Ia juga meminta jajaran pengurus DPW LSM LIRA Kepri mendampingi Samsul Hidayat dan Hendrry Masli Anise saat memenuhi undangan klarifikasi di Polresta Barelang.

Kasus perusakan kantor DPW LSM LIRA Kepri terjadi saat aksi demonstrasi yang berkaitan dengan polemik proyek batu miring penataan PSU di Pulau Kasu. Sebelum aksi tersebut, Yusril Koto melalui media sosial mengkritisi proyek yang dinilainya tidak transparan dan mempertanyakan proses pelaksanaannya.

Yusril menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan perusakan kantor LSM LIRA Kepri terpisah dari persoalan proyek batu miring Pulau Kasu yang juga menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan dan belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *