Batam-(NagoyaPos.Com)-Polresta Barelang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Ricci, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Ahad, 5 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110.
Penanganan kasus dipimpin Penanggung Jawab Pamapta II, Ipda Novri, S.H., bersama personel Piket Samapta Regu II Polresta Barelang, Piket Patroli, dan Piket Reserse Kriminal Polsek Sekupang. Polisi bergerak ke lokasi sekitar pukul 10.30 WIB setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Kholis.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, dan mengumpulkan data awal. Dari hasil penanganan di lapangan, polisi mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut situasi di lokasi tetap terkendali selama proses penanganan berlangsung.
Kendaraan yang diduga menjadi sasaran pencurian adalah satu unit sepeda motor Yamaha Soul bernomor polisi BP 5316 QK. Berdasarkan pendataan awal, belum ada saksi yang melihat secara langsung peristiwa tersebut. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap kronologi dan memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara itu.
Polresta Barelang menyatakan respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepolisian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.(**)
Reporter : Ry














