Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Batu Aji memperkuat upaya pencegahan tindak pidana penadahan melalui kegiatan sosialisasi bersama pelaku usaha besi tua dan barang bekas di Kecamatan Batu Aji. Kegiatan yang digelar di Ruang Data Polsek Batu Aji itu bertujuan membangun sinergi antara kepolisian dan pelaku usaha guna mencegah peredaran barang hasil pencurian, khususnya besi yang berasal dari fasilitas umum.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, didampingi Wakapolsek Iptu Andy Pakpahan, jajaran pejabat utama Polsek, serta diikuti sekitar 30 pemilik usaha besi tua dan skrap.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang untuk menekan maraknya pencurian besi di Kota Batam.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha besi tua untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dengan tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Jangan sampai keuntungan sesaat justru merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para pelaku usaha juga diimbau lebih selektif saat menerima barang dari penjual. Mereka diminta meminta identitas berupa KTP, mendokumentasikan barang maupun penjual, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan tersebut, Polsek Batu Aji turut membagikan spanduk berisi imbauan kamtibmas dan nomor layanan pengaduan kepolisian yang dipasang di lokasi usaha besi tua.
Selain fokus pada pencegahan penadahan, kepolisian juga menyampaikan edukasi terkait bahaya penyebaran hoaks, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta pencurian dan perusakan fasilitas umum.
Kapolsek menegaskan, komunikasi dan keterbukaan informasi dari para pelaku usaha menjadi salah satu kunci dalam mengantisipasi maupun mengungkap kasus pencurian dan penadahan.
Di sisi lain, personel Polsek Batu Aji juga terus melakukan sambang ke lokasi usaha besi tua serta memasang spanduk imbauan sebagai langkah preventif agar para pelaku usaha semakin memahami pentingnya menolak barang hasil kejahatan.
Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














