Jakarta, Nagoyapos.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi organisasi sekaligus memperkuat kualitas dan validitas data anggota di seluruh Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta pengurus PWI provinsi dari berbagai daerah.
Akhmad Munir menegaskan, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir yang menemukan masih banyak persoalan dalam tata kelola keanggotaan.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi,” ujar Munir.
Reaktivasi Jadi Kesempatan Terakhir
Munir menegaskan, masa reaktivasi hingga 31 Desember 2026 merupakan kebijakan diskresi terakhir dari Ketua Umum PWI Pusat.
Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan khusus terkait pengaktifan kembali keanggotaan. Seluruh proses akan mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya bertujuan menata administrasi, tetapi juga memperkuat persatuan organisasi setelah dinamika dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.
“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan sekaligus memperkuat semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi diskresi reaktivasi,” tegasnya.
Hanya Wartawan Aktif yang Bisa Perpanjang KTA
PWI Pusat juga mempertegas bahwa perpanjangan KTA hanya berlaku bagi anggota yang masih aktif bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers berbadan hukum.
Anggota yang telah beralih profesi tidak dapat lagi memperpanjang status keanggotaannya. Sementara proses seleksi dan verifikasi anggota di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.
Tim Khusus Dibentuk Verifikasi Seluruh KTA
Sebagai bagian dari penataan organisasi, PWI Pusat membentuk Tim Khusus Verifikasi yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, hingga Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim tersebut bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah syarat, antara lain:
- Telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
- Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi.
- Mendapat rekomendasi dari PWI Provinsi.
- Memperoleh persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
ASN dan PPPK Tidak Bisa Menjadi Anggota Aktif
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga mempertegas aturan mengenai status keanggotaan bagi aparatur negara.
Anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan nonaktif atau cuti dari keanggotaan PWI selama menjalankan tugas sebagai PPPK.
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.
Hak Dipilih Ditunda hingga Konferensi Berikutnya
PWI Pusat juga menetapkan aturan baru terkait hak politik anggota hasil reaktivasi.
Bagi anggota yang mengaktifkan kembali KTA setelah 9 Februari 2027, mereka hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih sebagai calon pengurus dalam konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru berlaku pada konferensi berikutnya,” jelas Akhmad Munir.
Seluruh Konferensi Wajib Ikuti Aturan Baru
PWI Pusat menegaskan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) tentang reaktivasi keanggotaan.
Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawasi pelaksanaan reaktivasi serta memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai AD/ART organisasi.
Dengan penataan ini, PWI berharap memiliki basis data keanggotaan yang lebih valid, memperkuat tata kelola organisasi, serta memastikan seluruh anggota aktif benar-benar menjalankan profesi wartawan secara profesional.
Risman














