<

Dua Nakhoda Nelayan Indonesia Segera Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Johor Bahru Percepat Proses Deportasi

Dua nakhoda nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum di Malaysia segera dipulangkan ke Tanah Air setelah menerima putusan pengadilan. KJRI Johor Bahru mempercepat proses deportasi dengan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan memfasilitasi kepulangan keduanya melalui Batam.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mempercepat proses pemulangan dua nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) setelah keduanya menjalani proses hukum di Malaysia terkait dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.

Kedua nelayan tersebut adalah nakhoda KM Hai Yang 3 berinisial NF dan nakhoda KM Baruna Jaya berinisial M. Keduanya menerima putusan Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, pada Senin (6/7).

Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan denda masing-masing sebesar 10.000 Ringgit Malaysia. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima bulan. Selain itu, Mahkamah memutuskan kedua kapal yang mereka nahkodai disita oleh Pemerintah Malaysia sesuai ketentuan Akta Perikanan 1985.

Menindaklanjuti putusan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor untuk mempercepat proses deportasi kedua WNI.

Pada Senin sore, kedua nelayan telah diserahkan dari Jabatan Perikanan Mersing kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk menjalani proses deportasi. Selanjutnya, pada Selasa (7/7), KJRI Johor Bahru akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekaligus menyerahkan tiket feri tujuan Batam agar keduanya dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Sejak menerima notifikasi penangkapan pada 31 Mei 2026, KJRI Johor Bahru secara aktif memberikan perlindungan kekonsuleran kepada para nelayan melalui akses konsuler, pendampingan hukum, serta koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak para WNI terpenuhi selama menjalani proses hukum hingga proses pemulangan ke Tanah Air.

Sebelumnya, KJRI Johor Bahru juga telah memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) yang ditangkap dalam kasus yang sama. Keempatnya dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjungpinang setelah seluruh proses keimigrasian selesai.

KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan perlindungan maksimal kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di wilayah akreditasinya melalui pendampingan hukum, akses kekonsuleran, koordinasi dengan otoritas setempat, hingga fasilitasi pemulangan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *