Batam-(NagoyaPos.Com)- Polemik pelaksanaan pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam memasuki babak baru. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam memperluas langkah hukum dan advokasinya dengan melaporkan empat politikus Partai Gerindra ke Mahkamah Partai DPP Gerindra serta meminta pengawalan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pengaduan tersebut diajukan pada Kamis, 23 Juli 2026. Di hari yang sama, Korps PMII Putri (KOPRI) Kota Batam mengirim surat permohonan supervisi kepada Komnas HAM dan KPAI terkait dugaan pelibatan anak dalam pawai yang berlangsung pada 21 Juni 2026.
Pawai itu diikuti ribuan peserta, termasuk pelajar sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, guru, pekerja dapur, relawan, serta masyarakat. PMII mempersoalkan keikutsertaan peserta didik yang disebut mengenakan seragam sekolah, membawa poster dan spanduk dukungan terhadap program pemerintah, serta mengikuti kegiatan yang disertai orasi dari atas mobil komando.
Menurut PMII, rangkaian kegiatan tersebut tidak semata dapat dipandang sebagai pawai. Kehadiran mobil komando, penyampaian orasi, dan ajakan mendukung program pemerintah dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara sosialisasi program pemerintah dan aktivitas yang memiliki muatan politik.
Empat kader Gerindra yang diadukan ialah anggota DPRD Kota Batam Anwar Anas, Anang Adhan, Muhammad Rudi, serta Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam yang juga Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura.
Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayatuddin, mengatakan pelaporan ke Mahkamah Partai dilakukan setelah pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke DPC Gerindra Kota Batam tidak memperoleh tindak lanjut.
“Kami melaporkan ke DPP karena tidak ada tindak lanjut dari DPC Gerindra Kota Batam mengenai laporan yang kami berikan,” kata Hidayatuddin, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam dokumen pengaduannya, PMII meminta Mahkamah Partai memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Organisasi itu juga meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada pelapor.
PMII menyoroti keberadaan Anwar Anas di atas mobil komando yang disebut menyampaikan orasi mengenai program MBG dan Presiden Prabowo Subianto. Muhammad Rudi disebut menyampaikan komitmen Fraksi Gerindra DPRD Batam untuk menampung aspirasi peserta dan meneruskannya kepada DPR RI serta Presiden agar program MBG tetap berlanjut. Sementara Anang Adhan disebut turut berada di atas mobil komando selama kegiatan berlangsung.
PMII mendasarkan pengaduannya pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.
Namun, hingga kini tuduhan tersebut masih berupa materi pengaduan. Belum ada putusan Mahkamah Partai Gerindra yang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh para terlapor.
PMII juga membuka posko pengaduan bagi orang tua yang merasa anaknya dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
“Kami juga membuka posko aduan bagi orang tua siswa yang dilibatkan dalam pawai dukungan terhadap MBG,” ujar Hidayatuddin.
Minta Pengawalan Komnas HAM dan KPAI
Secara terpisah, Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam, Fazarina Nurfatihah, mengatakan organisasinya meminta Komnas HAM dan KPAI mengawal penanganan dugaan pelibatan anak karena perkembangan di tingkat daerah dinilai belum memadai.
“Karena kami sudah laporkan di Batam, perkembangan belum terlihat. Sehingga kami membuat laporan ke pusat. KOPRI meminta pengawalan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak kepada KPAI RI dan Komnas HAM,” kata Fazarina, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam suratnya, KOPRI meminta kedua lembaga melakukan pengawasan, supervisi, dan pemantauan terhadap proses penanganan dugaan eksploitasi serta manipulasi anak dalam pawai MBG. Mereka juga meminta dilakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Batam, Dinas Pendidikan Kota Batam, penyelenggara kegiatan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelibatan peserta didik.
Selain itu, KOPRI meminta penanganan perkara dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga terkait, dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Permohonan tersebut mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan konsep meaningful child participation atau partisipasi bermakna anak. Dalam dokumennya, KOPRI juga mengutip pandangan Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley yang sebelumnya menilai pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna anak.
“Seluruh satuan pendidikan di Batam harus memastikan setiap kegiatan yang melibatkan anak berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan terbebas dari eksploitasi, manipulasi, maupun penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” kata Fazarina.
Masih Berproses
Langkah ke Mahkamah Partai, Komnas HAM, dan KPAI merupakan kelanjutan dari serangkaian laporan yang telah diajukan PMII sejak akhir Juni 2026.
Pada 30 Juni 2026, PMII melaporkan Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Organisasi itu juga melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan bersama tiga legislator tersebut ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
PMII menduga Dinas Pendidikan berperan dalam mengoordinasikan sekolah agar pelajar mengikuti kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Hendri Arulan membenarkan adanya keterlibatan sekolah dalam pawai, namun menyatakan keikutsertaan guru dan siswa bersifat sukarela. Ia juga menegaskan kegiatan tersebut merupakan pawai, bukan demonstrasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan dari Mahkamah Partai Gerindra maupun proses hukum yang menyatakan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang dilaporkan. Polemik mengenai pelaksanaan pawai MBG tersebut masih dalam proses penanganan oleh lembaga yang berwenang.(*)
Reporter : RY














