<

Hakim MK Saldi Isra Kritik Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu: Kerugian Penumpang Jauh Lebih Besar!

Hakim MK Kritik Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu: Kerugian Penumpang Jauh Lebih Besar!
Hakim MK Saldi Isra kritik besaran kompensasi keterlambatan pesawat (ist)

Jakarta, Nagoyapos.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengkritik besaran kompensasi keterlambatan penerbangan yang hanya mencapai Rp300 ribu atau sekadar diberikan makanan ringan dan minuman. Menurutnya, nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian nyata yang dialami penumpang.

Pernyataan itu disampaikan Saldi Isra saat memimpin lanjutan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Selasa (4/8/2026).

Sidang tersebut mendengarkan keterangan Lion Air Group sebagai pihak terkait mengenai gugatan yang diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum terkait aturan kompensasi keterlambatan penerbangan.

Saldi Isra Minta Pemerintah Lindungi Konsumen

Dalam persidangan, Saldi Isra meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan besaran kompensasi keterlambatan penerbangan. Ia menilai pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak-hak konsumen, bukan hanya berpihak kepada maskapai penerbangan.

“Kalau dilihat dari uraian ganti kerugian yang mungkin diterima itu paling besar Rp300 ribu, padahal sangat mungkin kerugian yang dialami penumpang jauh lebih besar,” kata Saldi.

Ia mencontohkan penumpang yang kehilangan kesempatan bertemu klien, menjadi pembicara seminar, mengikuti ujian, atau menghadiri agenda bisnis penting akibat pesawat terlambat lebih dari empat jam.

Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, kompensasi berupa Rp300 ribu atau sekadar snack dan air mineral jelas tidak mencerminkan nilai kerugian yang sesungguhnya.

“Ini menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi hanya diberikan Rp300 ribu atau hanya diganti dengan kue, makanan ringan, atau air mineral saja,” tegasnya.

Pemerintah Diminta Jelaskan Dasar Penentuan Kompensasi

Saldi Isra juga meminta pemerintah menjelaskan apakah dalam menetapkan besaran kompensasi tersebut telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan.

Ia menilai aturan yang berlaku saat ini berpotensi lebih menguntungkan maskapai dibandingkan penumpang.

“Pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi,” ujarnya.

Menurut Saldi, besaran kompensasi seharusnya mempertimbangkan potensi kerugian riil yang dialami penumpang akibat keterlambatan penerbangan.

Lion Air Group: Kompensasi Sudah Sesuai Aturan

Dalam persidangan, kuasa hukum Lion Air Group, Jeffri Pri Martono, menyampaikan bahwa maskapai tetap bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen perusahaan.

Namun, maskapai dibebaskan dari kewajiban ganti rugi apabila keterlambatan terjadi akibat faktor teknis operasional, cuaca, maupun kondisi lain yang berada di luar kendali maskapai.

Menurut Lion Air Group, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.

Jeffri juga menegaskan bahwa setiap alasan keterlambatan akibat faktor teknis operasional maupun cuaca harus didukung surat keterangan resmi dari instansi berwenang, seperti otoritas bandar udara atau BMKG.

Selain itu, ia menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga melakukan pengawasan terhadap pemberian kompensasi kepada penumpang.

Gugatan Minta Aturan Ganti Rugi Diubah

Perkara ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176.

Mereka menilai aturan saat ini belum memberikan kepastian hukum bagi penumpang karena maskapai dapat menggunakan alasan teknis operasional tanpa mekanisme pembuktian yang transparan kepada publik.

Para pemohon juga meminta agar besaran ganti rugi keterlambatan dihitung berdasarkan jarak penerbangan dan durasi keterlambatan, bukan menggunakan nominal yang sama untuk seluruh rute.

Selain itu, mereka meminta Mahkamah mempertegas hak penumpang untuk menggugat maskapai ke pengadilan apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan.

Sidang pengujian Undang-Undang Penerbangan tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak lainnya sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *