<
Hukum  

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Merek Manchester hingga R7Bold Jadi Sorotan

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Merek Manchester hingga R7Bold Jadi Sorotan
Bea Cukai Batam lakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di Batam (dok bea cukai batam)

Batam, Nagoyapos.com – Bea Cukai Batam kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Dalam Operasi Cukai yang digelar selama 27 hingga 30 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di pasaran.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp50,5 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp33,1 juta.

Operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang telah dipetakan berdasarkan hasil pengolahan informasi dan analisis intelijen. Petugas memeriksa sejumlah toko eceran serta menindaklanjuti target operasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok tanpa pita cukai.

Puluhan ribu batang rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya.

Tidak Hanya Menyita, Bea Cukai Kejar Jaringan Distribusi

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan operasi tidak hanya bertujuan mengamankan rokok ilegal yang sudah beredar di masyarakat. Petugas juga melakukan pengumpulan dan pendalaman informasi untuk mengungkap jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal.

“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait,” ujar Agung Widodo, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, penelusuran terhadap produsen dan jaringan distribusi akan terus dilakukan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti yang cukup, Bea Cukai akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian dari Operasi ASAP

Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digagas pemerintah pusat. Program ini bertujuan menjaga penerimaan negara dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sejak dari sumber produksi hingga jalur distribusinya.

Melalui operasi tersebut, pemerintah berharap praktik perdagangan rokok ilegal dapat ditekan sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai.

Masyarakat Diminta Tidak Terlibat

Bea Cukai Batam mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat, layanan WhatsApp dan email resmi Bea Cukai, maupun Bravo Bea Cukai 1500225.

Agung Widodo menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Batam.

“Pengawasan yang konsisten dan dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan, sehingga penerimaan negara terlindungi dan iklim usaha yang sehat dapat terwujud,” tutupnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *