Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Bengkong menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Batam. Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., bertanggung jawab dalam pelaksanaan tahap II tersebut. Sejumlah personel Polsek Bengkong turut dilibatkan dalam proses pengawalan dan penyerahan tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, personel terlebih dahulu melakukan persiapan untuk menjemput tersangka dari Rutan Kelas IIA Batam sekitar pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka dibawa dari Rutan Kelas IIA Batam menuju Kejari Batam untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.
Setibanya di Kejari Batam, proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Arfian, S.H., M.Kn. dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyerahan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik Polsek Bengkong menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kegiatan tahap II selesai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung aman, tertib serta lancar.
Polsek Bengkong menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Penuntut Umum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110. (*)
Reporter : RY














