<
Batam  

Bareskrim Sita Aset Kasino Akau di Batam, Aliran Dana TPPU Yuwanky-Basri Terus Didalami

Spanduk penyitaan di lokasi kasino yang diduga milik Suwanda alias Akau di kawasan Nagoya Newtown, Batam, Sabtu (5/9/2026). Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 1396/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Btm dalam pengembangan kasus dugaan TPPU.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Jajaran Bareskrim Polri menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus kasino ilegal milik Suwanda alias Akau di Kota Batam, Sabtu (5/9/2026).

Penyitaan dilakukan di lokasi kasino yang berada di kawasan Nagoya Newtown, Batam. Di lokasi terlihat telah terpasang spanduk penyitaan yang mencantumkan dasar hukum berupa Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 1396/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Btm tertanggal 2 September 2026.

Spanduk tersebut menyebut penyitaan dilakukan oleh Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perjudian kasino yang sebelumnya digerebek aparat pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Kasino tersebut beroperasi di Nine Stage Lounge and Bar (Nagoya Game Zone), Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang yang terdiri atas berbagai peran. Mereka antara lain satu orang pemilik berinisial A atau Suwanda alias Akau, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp7,7 miliar beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin sebelumnya menyampaikan bahwa Suwanda alias Akau tidak hanya dijerat dengan tindak pidana perjudian, tetapi juga dengan TPPU.

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Dalam perkara tersebut, sejumlah pekerja, pengawas, dealer, hingga pemain juga telah diproses hukum. Para tersangka disebut menjalani penahanan di Mapolda Kepri sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Aliran Dana Kasus Narkoba Yuwanky-Basri Ikut Didalami

Di sisi lain, pengembangan perkara TPPU di Batam juga menyasar dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat Yuwanky dan Basri.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah diberi police line oleh petugas. Aset yang disebut antara lain kendaraan mewah, kapal, rumah, ruko, apartemen hingga bangunan usaha.

Untuk aset bergerak, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3, Toyota Land Cruiser serta dua unit kapal, termasuk Kapal Azimut 68S.

Sementara aset tidak bergerak yang disebut dalam penanganan perkara tersebut meliputi sejumlah rumah di kawasan Royal Grande, Royal Bay Sunrise, Royal Bay Moonlight, Diamond Palace Residence, Citra, Orchard Suite, Kotamas Marina dan kawasan Danau Indah Punggur.

Selain itu, terdapat tiga unit ruko di kawasan Botania II, empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt serta satu bangunan restoran di kawasan Teluk Lengung, Punggur.

Yuwanky diketahui dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga dijerat dengan ketentuan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c serta Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z UU Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah seluruh aset yang dikaitkan dengan perkara Yuwanky dan Basri tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Bareskrim Polri.

 

Kabareskrim: Deklarasi THM Bukan Berarti Lepas Pengawasan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kepri, khususnya Batam.

Pernyataan itu disampaikan setelah para pengelola dan pemilik THM se-Kota Batam mengikrarkan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri.

Syahardiantono mengapresiasi komitmen para pengusaha THM tersebut. Namun, ia menegaskan deklarasi itu tidak berarti tempat hiburan malam terbebas dari pengawasan aparat penegak hukum.

“Saya ucapkan apresiasi kepada seluruh rekan-rekan pengelola tempat hiburan. Ini mewujudkan niat dan tekad, karena pengelola harus bisa menjamin bahwa tempatnya terlepas dari peredaran narkoba. Harus saling menjaga,” ujarnya, Selasa (31/8/2026).

Ia menegaskan pengawasan terhadap THM tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga Mabes Polri.

“Insyaallah dengan penandatanganan ini menjadi awal supaya semua tempat hiburan di wilayah Kepri bebas dari narkoba. Tapi tentunya, ini tidak hanya semata-mata tanda tangan ini lalu bebas dari pengawasan. Kami tetap akan memonitor!” tegasnya.

Menurut dia, apabila ditemukan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, kepolisian akan melakukan penegakan hukum.

“Siapapun dan pihak manapun yang nanti terlibat atau melibatkan diri terkait peredaran narkotika, pasti akan kita lakukan penegakan hukum dengan tegas. Sekali lagi, semua kita bertanggung jawab terkait peredaran gelap narkoba ini,” katanya.

Dalam deklarasi tersebut, pengusaha THM menyatakan lima komitmen, yakni mendukung penuh Polri dan BNN dalam pemberantasan narkotika, menjamin area usaha bebas dari peredaran narkoba, proaktif memberikan informasi kepada aparat, memperketat pengawasan internal, serta siap menerima sanksi hukum dan administratif apabila terbukti terlibat atau membiarkan peredaran narkotika.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Bareskrim Polri maupun pihak yang mewakili Suwanda alias Akau, Yuwanky dan Basri terkait penyitaan dan status aset-aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut. (*)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *