<
Batam  

DPD RI Gali Persoalan BUMD ke Batam, Pemko Minta Regulasi Lebih Adaptif

DPD RI Gali Persoalan BUMD ke Batam, Pemko Minta Regulasi Lebih Adaptif
DPD RI menggali masukan dari Pemko Batam untuk penyusunan RUU BUMD (mc batam)

Batam, Nagoyapos.com – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai menggali persoalan nyata yang dihadapi pemerintah daerah. Kota Batam menjadi salah satu daerah yang dimintai masukan oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMD yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026), Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan sejumlah masukan terkait penguatan tata kelola BUMD.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, menyambut baik kepercayaan PPUU DPD RI yang memilih Batam sebagai salah satu lokasi penjaringan aspirasi.

Suhar mengatakan Pemko Batam berkomitmen memberikan data dan informasi yang menggambarkan kondisi riil di lapangan agar dapat menjadi bahan penyusunan regulasi nasional.

“Wali Kota Batam memberi arahan khusus kepada kami untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta riil di lapangan. Hal ini sangat penting agar apa yang kami paparkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPD RI dalam merumuskan UU BUMD yang lebih baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah ke depan,” tegas Suhar.

BUMD Diminta Tak Sekadar Jadi Sumber PAD

Menurut Suhar, BUMD memiliki posisi strategis dalam menopang perekonomian daerah. Selain menjalankan fungsi bisnis, BUMD juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, menurut dia, diperlukan kerangka hukum yang mampu mendorong BUMD dikelola secara profesional, lincah, transparan, dan akuntabel.

Penyusunan RUU BUMD oleh PPUU DPD RI sendiri dilakukan untuk merespons berbagai persoalan struktural dalam pengelolaan BUMD di Indonesia.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain fragmentasi regulasi, belum seragamnya standar pengawasan antardaerah, serta perlunya penguatan landasan hukum pembinaan BUMD di tingkat undang-undang.

Data BPKP mencatat terdapat 1.224 BUMD di Indonesia pada 2025. Dari jumlah tersebut, 49,56 persen berada pada zona kinerja kuning sepanjang 2022–2024.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan tata kelola dan pembinaan BUMD secara sistematis, namun tetap mempertimbangkan karakteristik setiap daerah.

Pengalaman Batam Dinilai Penting untuk RUU BUMD

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Ria Saptarika, mengatakan seluruh aspirasi yang dihimpun melalui FGD akan menjadi bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, hingga RUU BUMD.

“Kami ingin memastikan bahwa masukan dari daerah, khususnya Batam sebagai kawasan dengan karakter ekonomi dan tata kelola yang khas, benar-benar sampai ke meja pembahasan RUU BUMD. FGD ini adalah bagian dari upaya menjaring persoalan nyata di lapangan sebelum norma disusun di tingkat pusat,” kata Ria.

Batam dipilih karena memiliki karakter ekonomi sebagai kawasan industri dan pelabuhan dengan kompleksitas kelembagaan yang cukup khas.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah relasi kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam. Pengalaman tersebut dinilai relevan untuk menjadi pertimbangan agar RUU BUMD nantinya mampu mengakomodasi daerah yang memiliki struktur ekonomi dan kelembagaan kompleks.

Tata Kelola Jangan Matikan Strategi Bisnis BUMD

Dalam FGD tersebut, PPUU DPD RI juga menekankan pentingnya membedakan standar tata kelola BUMD dengan strategi bisnis.

Artinya, penguatan governance di tingkat nasional tidak boleh diterjemahkan sebagai penyeragaman seluruh strategi bisnis BUMD.

Daerah tetap perlu memiliki ruang untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, serta strategi bisnis sesuai potensi dan karakter wilayah masing-masing.

Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan prinsip pemisahan fungsi kepemilikan dan fungsi regulasi sebagaimana tercermin dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024.

DPD RI menegaskan FGD di Batam bukan merupakan audit ataupun pemeriksaan formal terhadap BUMD Kota Batam. Forum tersebut difokuskan untuk menyerap aspirasi dan memetakan persoalan yang terjadi di daerah.

Saat ini, RUU BUMD masih berada dalam tahap penyusunan substansi di PPUU DPD RI sebelum masuk ke tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Azhari Cage Apresiasi Masukan Pemko Batam

Anggota Komite II sekaligus Anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage, mengapresiasi keterbukaan Pemko Batam dalam menyampaikan masukan teknis dan empiris.

Menurutnya, masukan dari Batam menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi dan pasal-pasal dalam RUU BUMD.

Rombongan PPUU DPD RI yang dipimpin Azhari Cage tersebut turut berdiskusi dengan kepala perangkat daerah terkait, pengelola dan direksi BUMD Kota Batam, akademisi, praktisi tata kelola korporasi, serta tim ahli perancang undang-undang DPD RI.

FGD tersebut diharapkan mampu memastikan RUU BUMD tidak hanya disusun dari perspektif pemerintah pusat, tetapi juga mencerminkan persoalan dan kebutuhan daerah.

Dengan demikian, regulasi baru yang nantinya lahir diharapkan dapat memperkuat BUMD tanpa menghilangkan ruang bagi daerah untuk berinovasi dan mengembangkan strategi bisnis sesuai karakter ekonominya masing-masing.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *