Batam, Nagoyapos.com – Kabut asap kembali berdampak pada aktivitas pendidikan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dinas Pendidikan Kota Batam kembali menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai Selasa, 29 September 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) pada PAUD, SD dan SMP se-Kota Batam, yang diterbitkan pada Senin, 28 September 2026.
Keputusan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara Batam yang terdampak kabut asap. Dalam surat edaran tersebut disebutkan, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) pada Senin (28/9) pukul 14.00 WIB mencapai 149 dan masuk kategori tidak sehat.
AQI 149, PTM di Batam Dialihkan ke BDR
Dengan kondisi tersebut, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP diminta mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah mulai 29 September 2026.
Pelaksanaan BDR akan berlangsung sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kepala sekolah diminta menyesuaikan skenario pembelajaran dengan kondisi serta keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.
Meski berlangsung dari rumah, proses pembelajaran tetap harus berjalan secara terstruktur. Sekolah juga diwajibkan memastikan kegiatan belajar peserta didik tetap terdokumentasi, termasuk presensi dan aktivitas pembelajaran.
Sekolah Wajib Pantau Kondisi Anak Selama BDR
Selain mengatur proses pembelajaran, Dinas Pendidikan Kota Batam meminta kepala sekolah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid.
Koordinasi tersebut mencakup perkembangan proses belajar sekaligus kondisi kesehatan peserta didik selama mengikuti BDR.
Kepala sekolah juga diminta melakukan supervisi, pemantauan, dan pelaporan secara berkala mengenai pelaksanaan BDR, perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan warga sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Dinas Pendidikan Kota Batam juga meminta orang tua atau wali murid ikut mengawasi pelaksanaan BDR di rumah.
Orang tua diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah maupun di ruang terbuka selama kondisi udara masih terdampak kabut asap.
Anak juga dianjurkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.
BDR Akan Dievaluasi Berdasarkan Kondisi Udara Batam
Dinas Pendidikan Kota Batam menegaskan bahwa kebijakan BDR tersebut tidak bersifat permanen. Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Batam.
Artinya, keputusan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka akan menyesuaikan kondisi udara dan aspek keamanan bagi peserta didik serta warga sekolah.
Untuk sementara, peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP di Batam kembali mengikuti pembelajaran dari rumah mulai 29 September 2026 di tengah kondisi kabut asap yang masih menjadi perhatian.
RM














