Batam, Nagoyapos.com – Setelah sempat menjalani pembelajaran dari rumah akibat kabut asap, ribuan siswa PAUD, SD, dan SMP di Kota Batam kembali diperbolehkan masuk sekolah mulai Kamis (1/10/2026).
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan resmi mengembalikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah negeri maupun swasta setelah kondisi kualitas udara menunjukkan perbaikan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada PAUD, SD, dan SMP Se-Kota Batam.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, pada Rabu (30/9/2026).
Kualitas Udara Batam Membaik
Kebijakan mengembalikan siswa ke ruang kelas dilakukan setelah kondisi udara di Batam dinilai membaik dibandingkan saat pemerintah menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) akibat darurat kabut asap.
Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam per 30 September 2026, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat sebesar 86.
Angka tersebut berada dalam kategori sedang dan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Batam meminta seluruh sekolah tidak mengabaikan potensi perubahan kualitas udara yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Masker Tetap Diminta Dipakai Saat PTM
Kembalinya siswa ke sekolah bukan berarti kewaspadaan terhadap kondisi udara dihentikan. Dinas Pendidikan Batam memberikan sejumlah arahan kepada seluruh satuan pendidikan untuk menjaga kesehatan warga sekolah.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kondisi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan terus dipantau selama kegiatan PTM berlangsung.
Sekolah juga diwajibkan menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan sekolah dan tetap menerapkan ketentuan maupun protokol kesehatan yang berlaku.
Yang tak kalah penting, pihak sekolah diminta mempertahankan kesiapsiagaan apabila kualitas udara kembali mengalami penurunan.
Dinas Pendidikan secara khusus meminta sekolah bekerja sama dengan komite dan kelompok paguyuban kelas untuk mengingatkan orang tua agar anak-anak tetap menggunakan masker selama mengikuti PTM.
Imbauan penggunaan masker tersebut juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.
Sekolah Wajib Pantau Kualitas Udara
Selain menjaga kesehatan siswa dan tenaga pendidik, sekolah diminta melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala.
Jika kondisi udara kembali berubah dan berpotensi mengganggu kesehatan maupun keselamatan warga sekolah, pihak satuan pendidikan diwajibkan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari antisipasi agar kegiatan belajar mengajar dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan terkini.
Dengan diberlakukannya kembali PTM mulai 1 Oktober 2026, aktivitas pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Batam kembali berlangsung secara tatap muka. Namun, penggunaan masker dan pemantauan kualitas udara tetap menjadi perhatian utama selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
RM














