Batam, Nagoyapos.com – Pemulihan kepercayaan masyarakat menjadi pekerjaan rumah PT PLN Batam setelah pemadaman listrik total atau blackout melumpuhkan aktivitas warga di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) pun meminta perusahaan melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari pemeliharaan gardu induk hingga evaluasi kompensasi bagi pelanggan terdampak.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan empat saran strategis tersebut setelah memimpin monitoring pelayanan kelistrikan di Kantor PT PLN Batam, Senin (19/10/2026).
Monitoring dilakukan untuk meminta keterangan resmi sekaligus menindaklanjuti gangguan listrik yang berdampak luas terhadap masyarakat. Lagat hadir bersama tim Ombudsman Kepri dan diterima Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PT PLN Batam, Raditya Surya Danu, serta Sekretaris Perusahaan, Rudi Anton.
Dalam pertemuan itu, manajemen PLN Batam menjelaskan kronologi gangguan, tahapan pemulihan pasokan listrik, serta rencana pemberian kompensasi kepada pelanggan.
Ombudsman menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi, bukan hanya terhadap keandalan infrastruktur kelistrikan, tetapi juga transparansi informasi dan tanggung jawab perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kompensasi Blackout PLN Batam Jadi Sorotan Ombudsman
Selain menyoroti aspek teknis, Ombudsman Kepri turut memberikan perhatian terhadap rencana kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total.
Manajemen PLN Batam merencanakan kompensasi melalui tagihan listrik November 2026, yakni sebesar 10 persen bagi pelanggan layanan umum dan 15–25 persen bagi pelanggan layanan khusus atau industri.
Ombudsman meminta perusahaan mempertimbangkan kembali besaran kompensasi untuk pelanggan layanan umum dengan memperhatikan luasnya dampak pemadaman serta keluhan masyarakat.
Lagat menilai pemberian kompensasi lebih besar dari besaran yang direncanakan patut dipertimbangkan sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik.
“Meskipun 10% adalah angka normatif, ikhtiar memberikan kompensasi lebih sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” jelas Lagat.
Empat Saran Ombudsman Kepri untuk PLN Batam
Ombudsman Kepri menyampaikan empat saran strategis yang diharapkan menjadi dasar pembenahan pelayanan kelistrikan PLN Batam setelah peristiwa blackout.
1. Perketat pengawasan dan pemeliharaan gardu induk
Ombudsman meminta PLN Batam memperkuat pengawasan serta pemeliharaan infrastruktur di seluruh gardu induk, bukan hanya di GI Sungai Harapan yang menjadi titik awal gangguan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh komponen sistem kelistrikan berfungsi dengan baik dan mencegah gangguan serupa terulang.
“Pertama, kami meminta PT PLN Batam untuk memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh Gardu Induk, tidak hanya terbatas pada GI Sungai Harapan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Lagat.
2. Perbaiki komunikasi dan informasi kepada masyarakat
Saran kedua berkaitan dengan cara PLN Batam menyampaikan informasi kepada publik ketika terjadi gangguan kelistrikan.
Ombudsman mengingatkan perusahaan agar tidak terburu-buru menyampaikan dugaan penyebab gangguan sebelum fakta dipastikan melalui pemeriksaan. Informasi awal sebaiknya disampaikan secara proporsional dengan menjelaskan adanya gangguan teknis pada area tertentu.
Menurut Lagat, langkah tersebut dapat mengurangi spekulasi dan mencegah beredarnya informasi simpang siur di tengah masyarakat.
“Kedua, agar PT PLN Batam berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Sebaiknya di awal cukup menyampaikan terdapat gangguan teknis pada area tertentu guna menghindari spekulasi dan berita simpang siur di masyarakat,” tambahnya.
3. Evaluasi kompensasi 10 persen bagi pelanggan umum
Ombudsman juga meminta PLN Batam meninjau kembali rencana kompensasi sebesar 10 persen bagi pelanggan layanan umum.
Pertimbangannya adalah dampak blackout yang meluas dan keluhan masyarakat akibat terhentinya pasokan listrik. Kompensasi diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan ketentuan normatif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan.
Besaran kompensasi yang lebih proporsional dinilai dapat membantu perusahaan membangun kembali kepercayaan masyarakat setelah gangguan besar tersebut.
4. Kooperatif dalam penyelidikan kepolisian
Saran keempat menyangkut proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terkait blackout Batam-Bintan.
Ombudsman meminta PLN Batam bersikap kooperatif dan memberikan akses serta informasi yang diperlukan penyidik Mabes Polri maupun Polda Kepri.
Lagat menegaskan bahwa perusahaan diharapkan menerima dan melaksanakan hasil penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keempat, agar PT PLN Batam kooperatif dan membuka akses seluas-luasnya untuk kebutuhan penyelidikan Mabes Polri dan Polda Kepri. Apa pun hasil penyelidikan kepolisian, kami harapkan PT PLN Batam menerima dan melaksanakannya,” tegasnya.
Ombudsman Minta PLN Batam Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Ombudsman Kepri berharap hasil monitoring dan empat saran tersebut ditindaklanjuti melalui evaluasi internal secara menyeluruh oleh PLN Batam.
Pembenahan diperlukan pada aspek teknis, termasuk pemeliharaan gardu induk dan sistem perlindungan terhadap gangguan eksternal. Perusahaan juga diharapkan memperbaiki pola komunikasi publik, penanganan keluhan, serta pertanggungjawaban terhadap pelanggan yang terdampak.
Keandalan pasokan listrik merupakan bagian penting dari pelayanan publik karena berkaitan langsung dengan aktivitas rumah tangga, kegiatan usaha, sektor industri, dan berbagai layanan masyarakat.
Karena itu, tindak lanjut atas saran Ombudsman menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya memperkuat sistem kelistrikan sekaligus memulihkan kepercayaan warga Batam dan Bintan setelah blackout 12 Oktober 2026.
RM














