<
Batam  

Pria Tewas dengan 25 Luka Tusukan di Kos Batam Kota, Polisi Amankan Tersangka

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus tewasnya seorang pria dengan 25 luka tusukan di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Teluk Tering, Batam Kota, Senin (26/10). Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti untuk penyidikan.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Perselisihan di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, berujung maut. Seorang pria berinisial H tewas dengan 25 luka tusukan setelah terlibat perkelahian dengan pria berinisial M, 39, pada Minggu (25/10) siang.

Polisi telah mengamankan M dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan sebagai pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian tersebut.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, Teluk Tering.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper yang berada di kamar kos tersebut. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi. Namun, pertemuan itu justru berujung perselisihan hingga keduanya terlibat perkelahian fisik.

Dalam keterangannya kepada polisi, korban disebut sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Perselisihan kemudian berlanjut saat korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan terjadi perebutan senjata tajam.

Polisi menyebut tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan diduga berulang kali menusuk korban di bagian punggung. Tersangka juga diduga memukul korban menggunakan kayu broti sebelum kembali melakukan penusukan hingga korban tidak bergerak.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia dengan 25 luka tusukan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan keributan yang melibatkan senjata tajam melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota kemudian mendatangi lokasi, mengamankan tersangka, serta membawa sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau bergagang kayu, kayu broti, rekaman CCTV dalam flashdisk, pakaian dan helm milik korban, tas, pintu kamar kos, serta dua telepon genggam milik korban dan tersangka.

Terkait motif, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu dendam. Tersangka disebut menyimpan kekesalan karena kerap dimaki, dimarahi, dan dihina korban. Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan alat bukti untuk memastikan seluruh fakta perkara.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana untuk kedua pasal tersebut masing-masing paling lama 15 tahun dan 10 tahun penjara, sesuai pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.

Kapolsek Batam Kota mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Persoalan pribadi, kata dia, sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan kepala dingin agar tidak berujung pada hilangnya nyawa.

Masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya pulsa. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *