<
Batam  

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus PMI Ilegal, Enam Orang Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus PMI nonprosedural di Batam, Kamis (29/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Singapura dan Malaysia kembali terungkap di Kepulauan Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membongkar tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran pelindungan PMI dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dari tiga perkara tersebut, polisi mengungkap dugaan pemberangkatan 13 laki-laki ke Singapura untuk bekerja sebagai pengecat modul, pengiriman 16 WNI ke Malaysia menggunakan speedboat, serta perekrutan seorang perempuan untuk bekerja di Malaysia secara nonprosedural.

Dalam kasus pertama, tersangka berinisial HM alias A diduga mengurus keberangkatan 13 laki-laki yang dijanjikan bekerja sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul di Singapura. Para calon pekerja tersebut dijanjikan upah 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura per hari.

Namun, proses pemberangkatan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai PMI sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kasus kedua melibatkan pengiriman 16 WNI ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat. Mereka terdiri dari 15 orang dewasa dan seorang bayi.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pihak yang mengurus dan mengoordinasikan keberangkatan para korban.

Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi mengungkap dugaan perekrutan seorang perempuan sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja di Malaysia. Tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan sekaligus mengurus tempat penampungan dan keberangkatan korban.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, keenam tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana terhadap para tersangka mencapai 10 hingga 15 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan.

Pengungkapan tiga perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi, serta jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat, iming-iming gaji tinggi, atau tanpa persyaratan dokumen yang jelas.

Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan, kesesuaian kontrak kerja, serta kelengkapan dokumen sebelum berangkat. Jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam atau berkoordinasi dengan BP3MI. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *