Batam-(NagoyaPos.Com) – Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan dokumen dapat mengurusnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang. Petugas memastikan pelayanan laporan dan pengaduan dilakukan secara cepat, ramah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan tersebut berlangsung di Gedung Parama Satwika, Ruang Pelayanan SPKT Polresta Barelang, Rabu (28/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program 4 Quick Wins Kapolri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Ka SPKT Polresta Barelang AKP Djulmi Aswirman memimpin pelayanan tersebut bersama personel Banit SPKT Aiptu Swandi Sihombing, Aipda Ropianto, dan Bripka Sandy Handoko.
Selain menerima laporan dan pengaduan, petugas membantu masyarakat mengurus surat keterangan kehilangan dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.
Dalam prosesnya, petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan. Pelayanan juga dilakukan secara profesional tanpa membeda-bedakan masyarakat yang datang.
Polresta Barelang menegaskan pelayanan yang memang tidak dikenakan biaya sesuai ketentuan diberikan secara gratis. Transparansi dalam proses pelayanan menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Peningkatan kualitas pelayanan SPKT diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan kepolisian, baik untuk membuat laporan, menyampaikan pengaduan, maupun mengurus administrasi yang menjadi kewenangan kepolisian.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran pelayanan resmi apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Untuk laporan keadaan darurat maupun permintaan bantuan, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 secara gratis.
Melalui pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, Polresta Barelang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)
Reporter : RY














