<

Diberhentikan dari PWI, Firdaus Pertanyakan Proses Pemeriksaan: Saya Tidak Pernah Dipanggil

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus. Pemberhentian dirinya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat memunculkan polemik terkait proses pemeriksaan dan usulan SMSI menjadi penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027. (F. SMSI)

Batam-(NagoyaPos.Com) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mempertanyakan proses pemberhentian dirinya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia mengaku tidak pernah diperiksa, dimintai keterangan, ataupun menjalani sidang sebelum Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DK PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Firdaus mengaku keputusan itu datang secara tiba-tiba. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan dasar penjatuhan sanksi, terutama karena persoalan tersebut berkaitan dengan aspirasi SMSI untuk menjadi penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027.

“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan,” ujar Firdaus.

Polemik ini bermula dari langkah SMSI mengajukan permohonan kepada Dewan Pers agar organisasi perusahaan media siber tersebut mendapat kesempatan menjadi penyelenggara HPN 2027. SMSI mengusulkan agar penyelenggaraan agenda tahunan insan pers itu dapat dilakukan secara bergiliran dengan melibatkan konstituen Dewan Pers.

Namun, usulan tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan internal PWI yang berujung pada pemberhentian Firdaus.

DK PWI: Bukan Sekadar Persoalan HPN

Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menegaskan pemberhentian Firdaus bukan semata-mata karena perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.

Dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia secara hybrid, Selasa (27/10/2026), Atal menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan Firdaus terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Organisasi (PO) PWI.

“Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat,” kata Atal.

Menurutnya, Firdaus seharusnya mengutamakan loyalitas terhadap organisasi. Terlebih, Firdaus pernah menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan pengurus harian PWI Pusat.

Atal juga menyatakan keputusan pemberhentian telah disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat dan bersifat final serta mengikat.

SMSI Pertanyakan Pemberlakuan Aturan

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, turut mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi terhadap Firdaus. Salah satu hal yang disorot adalah waktu penetapan Peraturan Organisasi (PO) HPN yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan DK PWI.

Makali menyebut, jika tindakan Firdaus yang dipersoalkan adalah penyampaian aspirasi SMSI dalam acara penyerahan Anugerah SMSI pada 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI baru ditetapkan pada Juli 2026, maka perlu ada penjelasan mengenai penerapan aturan tersebut.

“Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI ditetapkan bulan Juli 2026, kemudian Firdaus diberhentikan berdasarkan PO HPN, muncul pertanyaan, apakah boleh PO tersebut berlaku surut?” ujar Makali.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat permohonan SMSI kepada Dewan Pers tidak hanya ditandatangani Firdaus selaku Ketua Umum, tetapi juga dirinya sebagai Sekretaris Jenderal.

“Jika pemberhentian Firdaus karena surat permohonan SMSI sebagai penanggung jawab HPN yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, surat SMSI tersebut tidak hanya Firdaus yang tanda tangan, saya sebagai Sekjen juga ikut tanda tangan,” katanya.

Makali mempertanyakan alasan dirinya tidak turut dimintai klarifikasi apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan surat yang ditandatangani bersama.

Ia juga menjelaskan, dalam pertemuan pembahasan HPN bersama anggota dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026, dirinya yang hadir mewakili SMSI, bukan Firdaus.

“Jika pemberhentian Firdaus dianggap menyudutkan atau mempermalukan delegasi PWI pada pertemuan pembahasan HPN dengan anggota Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers 30 September 2026, Firdaus tidak hadir. Yang hadir itu saya selaku Sekjen SMSI, bukan Firdaus. Saya sebagai anggota PWI, mengapa saya tidak diminta klarifikasi dan dipanggil untuk dimintai keterangan?” tandasnya.

DK PWI Sebut Ada Pelanggaran Berat

Sementara itu, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi SMSI mengajukan usulan sebagai penyelenggara HPN.

Menurut Herbert, SMSI tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, sanksi terhadap Firdaus dijatuhkan dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI yang dinilai melanggar aturan organisasi.

“Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujar Herbert.

Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menjelaskan pemberhentian penuh tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan organisasi.

Ia merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.

Dalam aturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan HPN.

Pasal 14 ayat (1) mengatur kewajiban anggota PWI yang merangkap jabatan di organisasi lain untuk tetap menjaga loyalitas terhadap PWI. Sementara ayat (3) mengatur kewajiban menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan.

Adapun Pasal 15 memuat larangan bagi anggota yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengajukan perubahan terhadap program strategis PWI tanpa melalui mekanisme internal.

DK PWI Pusat menyatakan keputusan pemberhentian telah melalui kajian, analisis, dan mekanisme organisasi. Dukungan terhadap keputusan tersebut juga disampaikan dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia.

Lampung Telah Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2027

Di tengah polemik tersebut, PWI sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.

Penetapan itu tertuang dalam SK Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.

PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan kepanitiaan pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan Marthen Selamet Susanto, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia.

Firdaus Mengaku Ikhlas

Meski mempertanyakan proses pemberhentian, Firdaus menyatakan menerima keputusan DK PWI Pusat dengan lapang dada.

Ia menegaskan langkah yang dilakukannya merupakan bagian dari perjuangan SMSI untuk memperoleh kesempatan berkontribusi dalam penyelenggaraan HPN.

“Jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI karena permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penanggung jawab HPN dianggap Dewan Kehormatan PWI melanggar AD/ART, Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan, dan PO HPN, serta perbuatan saya dianggap telah melampaui standar nilai moral PWI, saya mahfum dan ikhlas,” kata Firdaus.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DK PWI Pusat atas keputusan tersebut.

Menurut Firdaus, persoalan itu berkaitan dengan perbedaan prinsip dan aturan organisasi, bukan akibat pelanggaran tindak pidana ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

“Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” ungkapnya.

Polemik pemberhentian Firdaus kini memperlihatkan perbedaan pandangan antara SMSI dan DK PWI Pusat mengenai loyalitas anggota, penerapan aturan organisasi, serta ruang bagi konstituen Dewan Pers untuk mengusulkan penyelenggaraan HPN.

Di satu sisi, DK PWI Pusat menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan pelanggaran aturan organisasi. Di sisi lain, Firdaus dan SMSI mempertanyakan proses pemeriksaan serta waktu pemberlakuan aturan yang menjadi dasar keputusan tersebut. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *