<

Polemik HPN 2027 Memanas, Pemberhentian Ketua Umum SMSI dari PWI Jadi Sorotan

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Pemberhentiannya dari keanggotaan PWI setelah mengusulkan pengelolaan Hari Pers Nasional secara bergiliran oleh konstituen Dewan Pers memunculkan kembali polemik mengenai kesetaraan organisasi pers dalam penyelenggaraan HPN 2027.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polemik pengelolaan Hari Pers Nasional (HPN) kembali memanas. Usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran oleh konstituen Dewan Pers berujung pada pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Keputusan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan Dewan Kehormatan PWI dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian anggota, termasuk apakah keputusan tersebut juga berdampak terhadap posisi Firdaus sebagai salah satu pengurus pusat PWI.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyoroti persoalan tersebut. Menurut dia, usulan agar SMSI dipercaya menjadi penanggung jawab HPN 2027 merupakan bagian dari perjuangan mewujudkan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers.

Dalam polemik ini, SMSI juga mempertanyakan dasar pemberian sanksi terhadap Firdaus. Sebab, usulan agar pelaksanaan HPN melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers dinilai sebagai gagasan mengenai tata kelola peringatan hari besar pers nasional, bukan semata persoalan internal organisasi.

Berdasarkan ketentuan organisasi PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang dikutip dalam pernyataan SMSI, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan mengawasi dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Namun, proses pemberian sanksi juga harus memperhatikan mekanisme pemeriksaan, pemanggilan, serta kesempatan bagi anggota untuk menyampaikan pembelaan. Ketentuan KPW juga mengatur rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pengurus PWI untuk ditindaklanjuti.

Karena itu, SMSI menilai perlu ada kejelasan mengenai proses pemeriksaan dan mekanisme pengambilan keputusan terhadap Firdaus.

HPN Jangan Jadi Milik Satu Organisasi

Polemik ini kembali membuka perdebatan mengenai siapa yang berhak mengelola dan menjadi penanggung jawab peringatan HPN.

Selama ini, pelaksanaan HPN dinilai terkesan didominasi satu organisasi profesi. Padahal, HPN merupakan momentum nasional yang semestinya melibatkan seluruh elemen pers.

Secara historis, HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. SMSI berpandangan, peringatan tersebut bukan milik eksklusif organisasi tertentu, melainkan milik seluruh insan pers Indonesia.

Pandangan itu juga disampaikan wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun. Dewan Penasihat sekaligus mantan Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku tersebut menilai prinsip kesetaraan yang menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik semestinya juga diterapkan dalam organisasi pers.

“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus.

Menurut dia, kesetaraan merupakan pilar penting untuk mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Prinsip serupa seharusnya berlaku bagi seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tegasnya.

Petrus berharap pengelolaan HPN ke depan dapat dilakukan secara bergiliran atau bersama-sama sehingga tidak ada organisasi yang merasa berada di luar momentum nasional tersebut.

“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu negara akan maju. Sebab pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pemberhentian Firdaus apabila benar sanksi tersebut dijatuhkan karena usulannya terkait pengelolaan HPN.

Menurut Petrus, jika demikian, keputusan tersebut dapat dipandang sebagai pembatasan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

Dewan Pers Dinilai Lebih Tepat Mengelola HPN

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang juga mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku dua periode pada 2018–2026.

Ia menilai pelaksanaan HPN selama ini terkesan hanya menjadi perayaan ulang tahun PWI. Kondisi tersebut membuat organisasi profesi dan perusahaan pers lainnya belum sepenuhnya merasa menjadi bagian dari peringatan tersebut.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” katanya.

Hamdi berpendapat Dewan Pers lebih tepat menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN karena merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlebih, menurut dia, penyelenggaraan HPN menggunakan anggaran negara sehingga pengelolaannya perlu melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.

“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” ujarnya.

Firdaus Tetap Perjuangkan Kesetaraan

Di tengah keputusan pemberhentian tersebut, Firdaus menyatakan dapat menerima sanksi Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Namun, ia menegaskan tetap mendorong agar Dewan Pers mempertimbangkan gagasan SMSI mengenai tata kelola HPN yang lebih setara dan berkeadilan.

Dalam pernyataan SMSI, delapan konstituen Dewan Pers di luar PWI disebut memiliki pandangan bahwa HPN merupakan momentum bersama seluruh insan pers nasional.

Kedelapan organisasi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

SMSI menilai pemberhentian Firdaus tidak seharusnya menghentikan perjuangan untuk mewujudkan pengelolaan HPN yang melibatkan seluruh elemen pers.

Peristiwa tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi agar peringatan HPN ke depan benar-benar menjadi ruang kebersamaan seluruh insan pers, tanpa sekat organisasi.

Dengan demikian, HPN tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum memperkuat solidaritas, kesetaraan, dan martabat pers nasional. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *