<
PLN  

PLN Batam Buka Rincian Kompensasi Blackout, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam Vidya Kartika menyampaikan penjelasan terkait mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan listrik Batam-Bintan pada 12 Oktober lalu. Pelanggan dapat mengecek besaran kompensasi melalui aplikasi bright by PLN Batam.

Batam-(NagoyaPos.Com) – PT PLN Batam menegaskan komitmennya memenuhi hak pelanggan terdampak gangguan listrik Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan memastikan pemberian kompensasi dilakukan sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan dapat diakses pelanggan melalui sejumlah saluran layanan.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan perusahaan memahami berbagai aspirasi dan masukan masyarakat terkait kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas rumah tangga, dunia usaha hingga pelayanan publik tersebut.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Menurutnya, masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya, Senin (2/11).

Ia menjelaskan, kompensasi diberikan berdasarkan pencapaian indikator TMP yang telah ditetapkan. Besarannya dihitung menggunakan parameter sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan kategori layanan masing-masing pelanggan.

Untuk pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik. Sementara pelanggan prabayar memperoleh kompensasi berupa tambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara.

Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Vidya mengatakan, proses perhitungan dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi perusahaan. Dengan demikian, pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait besaran kompensasi yang diterima, pelanggan dapat melakukan pengecekan secara langsung melalui aplikasi bright by PLN Batam maupun situs resmi perusahaan. Pelanggan juga bisa mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi UP3 di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” katanya.

Di sisi lain, PLN Batam mengakui pemulihan kepercayaan pelanggan tidak cukup hanya melalui pemberian kompensasi. Perusahaan juga berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, memperkuat infrastruktur, serta menyempurnakan langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berharap berbagai masukan pelanggan dapat menjadi bagian dari perbaikan pelayanan agar keandalan pasokan listrik di Batam dan Bintan semakin terjaga. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *