Batam-(NagoyaPos.Com) – Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (5/11).
Pemulangan tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui jalur laut dari Terminal Feri Internasional Stulang Laut, Johor, menuju Batam. Rombongan berangkat sekitar pukul 13.45 waktu setempat.
Dari total 55 orang tersebut, sebanyak 45 orang merupakan laki-laki, sembilan perempuan, serta satu anak WNI yang masuk kategori terlantar.
Sebelum dipulangkan, mereka menjalani masa detensi di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas setelah menyelesaikan hukuman penjara akibat berbagai pelanggaran. Di antaranya pelanggaran Akta Imigresen, kasus narkoba berdasarkan Akta Dadah Berbahaya 1952, serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Setibanya di Batam, rombongan diterima tim gabungan yang terdiri dari P4MI Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, dan instansi terkait.
Selanjutnya, para WNI/PMI dibawa ke kantor P4MI Batam untuk menjalani pendataan serta pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap seluruh WNI/PMI tersebut dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan diterima dengan baik di lingkungan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar mereka yang ingin kembali bekerja ke luar negeri menggunakan jalur resmi dan tidak mudah percaya pada informasi dari sumber yang tidak jelas.
“Bagi yang nanti ingin kembali bekerja di luar negeri, pastikan mencari informasi dari sumber tepercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota, BP3MI provinsi, atau Kementerian P2MI, serta pastikan untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku,” tegasnya.
KJRI Johor Bahru mencatat, sepanjang Januari hingga November 2026, sebanyak 5.202 WNI telah difasilitasi pemulangannya dari seluruh wilayah kerja perwakilan tersebut.
Jumlah itu terdiri dari 3.678 laki-laki, 1.481 perempuan, dan 43 anak-anak.
Proses pemulangan ini melibatkan kerja sama otoritas Malaysia dan sejumlah instansi di Indonesia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI, kantor imigrasi, dinas tenaga kerja, P4MI, Bea Cukai, kepolisian, serta Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. (*)
Reporter : RY














