<
PLN  

Tagihan Listrik November Naik, PLN Batam Jelaskan Perhitungan dan Kompensasi

Petugas PLN Batam melakukan pengecekan meteran listrik pelanggan. PLN Batam mengimbau masyarakat mencermati pemakaian kWh dan rincian tagihan untuk memastikan kesesuaian pembayaran listrik periode November 2026.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Keluhan pelanggan terkait tagihan listrik periode November 2026 mendapat penjelasan dari PT PLN Batam. Meski sempat terjadi gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Batam, nilai tagihan pelanggan tidak serta-merta mengalami penurunan.

Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, menjelaskan tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan dua komponen utama, yakni biaya beban sesuai daya tersambung dan pemakaian energi listrik berdasarkan pencatatan kWh meter.

Menurutnya, saat terjadi gangguan pasokan, aliran listrik dan pencatatan pemakaian energi pada kWh meter otomatis berhenti. Namun, pemakaian sebelum dan setelah gangguan tetap terakumulasi dalam periode pencatatan bulanan.

“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung, ditambah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” ujar Vidya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).

Ia mengatakan, perbedaan nilai tagihan ant bulan dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya total pemakaian kWh, jumlah hari dalam periode pencatatan, hingga meningkatnya aktivitas penggunaan peralatan elektronik setelah pasokan listrik kembali normal.

Dengan demikian, meskipun terjadi pemadaman, tagihan bulanan masih berpotensi lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya apabila akumulasi pemakaian listrik pada waktu lainnya meningkat.

Terkait kompensasi akibat gangguan pasokan listrik, PLN Batam menyatakan pemberiannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.

Vidya menjelaskan, pelanggan pascabayar mendapatkan kompensasi berupa potongan 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada bulan terjadinya gangguan. Potongan tersebut diproses secara otomatis melalui sistem administrasi PLN Batam.

Sementara pelanggan prabayar memperoleh kompensasi berupa tambahan energi listrik melalui free issue token dengan nilai setara 10 persen biaya beban atau rekening minimum.

Untuk memastikan kesesuaian tagihan, pelanggan diminta membandingkan pemakaian kWh bulan berjalan dengan bulan sebelumnya. Selain itu, pelanggan juga dapat memeriksa periode pencatatan, mencocokkan angka stand meter dengan kondisi meteran, serta mencermati rincian biaya dan potongan kompensasi.

PLN Batam juga menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi bright by PLN Batam dan situs resmi plnbatam.com.

Pelanggan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat mendatangi kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, atau mengakses situs resmi perusahaan,” tutup Vidya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *