<
Batam  

PWI Pusat Terbitkan SK, 10 Wartawan Asal Kepri Tak Lagi Berstatus Anggota

Ketua PWI Provinsi Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, menyampaikan keterangan terkait terbitnya SK Pengurus Pusat PWI Nomor 120-PGS/PP-PWI/IX/2026 yang menetapkan gugurnya keanggotaan 10 wartawan asal Kepri. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri yang diajukan.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi menetapkan gugurnya keanggotaan 10 wartawan asal Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PWI Nomor 120-PGS/PP-PWI/IX/2026 tertanggal 27 September 2026.

Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan keputusan tersebut menjadi kepastian administratif mengenai status keanggotaan kesepuluh nama tersebut di organisasi PWI.

Ia menegaskan, setelah keputusan diterbitkan, kesepuluh orang tersebut tidak lagi memiliki status sebagai anggota PWI. Karena itu, penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun atribut organisasi yang membawa nama dan lambang PWI tidak lagi diperkenankan.

“Ini adalah bentuk kepastian administratif. Kami tegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan, instansi pemerintah, dan masyarakat luas bahwa 10 nama tersebut secara sah bukan lagi anggota PWI. Segala bentuk aktivitas maupun tindakan mereka ke depan sudah tidak ada lagi kaitannya dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Iban tersebut.

SK yang diterbitkan di Jakarta pada 27 September 2026 itu ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengunduran diri yang diajukan oleh nama-nama bersangkutan.

Penetapan gugurnya keanggotaan tersebut merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI yang mengatur ketentuan gugurnya keanggotaan.

Adapun 10 nama asal Kepri yang dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI yakni:

Ady Indra Pawennari

Andi Gino

Novianto

Richard Nainggolan

Qori Ul Fitrah

Iman Suryanto

Socrates

Amril

Hengky Mohari

Ambok Akok

Dengan terbitnya keputusan tersebut, hak dan kewajiban organisasi yang melekat pada keanggotaan mereka dinyatakan berakhir. PWI Kepri juga meminta agar KTA yang masih dipegang segera dikembalikan melalui Sekretariat PWI Provinsi Kepri untuk menuntaskan administrasi organisasi.

Cak Iban menjelaskan, pencoretan keanggotaan tersebut merupakan proses administratif berdasarkan pengunduran diri, bukan sanksi akibat pelanggaran organisasi.

Meski demikian, PWI Kepri tetap menghargai perjalanan dan kontribusi para wartawan tersebut selama pernah menjadi bagian dari organisasi.

Ke depan, PWI Kepri menyatakan akan memfokuskan program pada peningkatan kompetensi anggota, penguatan integritas, serta menjaga etika dan profesionalisme pers di Kepulauan Riau.

Organisasi juga berharap seluruh anggota tetap menjaga soliditas dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kehidupan pers di daerah. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *