<
Batam  

Rokok Ilegal Merek Lenox Diduga Kian Masif di Batam, Pelabuhan Rakyat Jadi Sorotan

Rokok merek Lenox yang diduga beredar tanpa dilekati pita cukai resmi di sejumlah titik penjualan di Kota Batam. Peredarannya menjadi sorotan dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut oleh Bea Cukai Batam.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Kali ini, rokok merek Lenox dan R7 Bold diduga semakin mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan. Harganya yang relatif murah membuat produk tersebut diminati konsumen.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, rokok merek Lenox diduga beredar tanpa dilekati pita cukai resmi. Bahkan, muncul dugaan adanya jaringan distribusi yang mengatur peredaran produk tersebut di sejumlah wilayah Batam.

Hasil penelusuran di sejumlah tempat penjualan menemukan rokok tanpa pita cukai dipajang secara terbuka. Dua merek yang disebut cukup banyak ditemukan yakni Lenox dan R7 Bold.

“Pembelinya banyak karena harganya murah, Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja per bungkus,” ujar seorang warga di kawasan Batu Aji yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, 24 Oktober 2026.

Selain peredarannya di dalam kota, rokok ilegal tersebut juga diduga didistribusikan ke luar Batam melalui jalur laut, termasuk pelabuhan rakyat (Pelra) dan sejumlah pelabuhan tidak resmi.

Informasi lapangan turut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan distribusi rokok merek Lenox. Seorang pengusaha lokal berinisial RL alias RB disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan bisnis tersebut, sementara seorang berinisial Ptr diduga berperan dalam koordinasi lapangan.

Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Belum ada keterangan resmi yang membuktikan kepemilikan maupun keterlibatan mereka dalam produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini menjadi tantangan bagi Bea Cukai Batam. Pengawasan tidak hanya diperlukan di tingkat penjualan, tetapi juga harus menyasar sumber produksi, gudang penyimpanan, distributor hingga jalur pengiriman.

Harga Murah, Negara Terancam Kehilangan Penerimaan

Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan persaingan usaha. Praktik tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, barang kena cukai yang ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual tanpa dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 54.

Karena itu, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang memproduksi, memasok dan mengendalikan distribusinya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan komitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.

Agung juga menyebutkan bahwa operasi pasar dan operasi cukai menjadi bagian dari langkah pengawasan yang akan dilakukan.

“Monggo… P2 segera luncurkan opsar/opscuk,” ujar Agung melalui sambungan seluler, Selasa (14/10).

Dalam pesan singkatnya, Agung menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh unit pengawasan dan menjadi perhatian Bea Cukai Batam serta Bea Cukai Kanwil Kepri.

“Kami akan dalami lebih lanjut lokasi pasar BKC,” ujarnya.

Pelabuhan Rakyat Jadi Jalur yang Perlu Diawasi

Persoalan rokok ilegal di Batam juga berkaitan dengan dugaan distribusi melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan rakyat dan pelabuhan tidak resmi, di antaranya kawasan Tanjung Riau, Tanjung Sengkuang dan Sagulung, disebut-sebut menjadi titik yang perlu mendapat perhatian pengawasan.

Informasi lapangan menyebutkan, pengiriman diduga menggunakan kapal pompong atau kapal kayu hingga speedboat bermesin ganda.

Sejumlah merek rokok yang disebut dalam peredaran tersebut antara lain Manchester, PSG, R7 Bold, H&D, H-Mild, OVO dan Rave.

Dugaan adanya jaringan pengiriman yang terorganisasi juga mencuat. Beberapa nama berinisial WL, G dan En disebut dalam informasi lapangan. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pendalaman aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam juga telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut.

Dalam salah satu penindakan di perairan Tanjung Sauh, Jumat (2/10), petugas mengamankan speedboat Dita Ekress yang membawa ratusan karton rokok polos berbagai merek, di antaranya PSG, UFO, OVO dan H-Mild.

Dari rangkaian penindakan yang dilakukan pada September 2026, sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Barang hasil penindakan pertama tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Ditindak

Secara nasional, persoalan rokok ilegal juga masih menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 15.307 kali penindakan terhadap rokok ilegal hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat 9,2 persen secara tahunan.

Dari rangkaian penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal.

“Supaya bisa merasakan, 1,2 miliar batang sampai dengan bulan September yang lalu,” ujar Suahasil di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Di Batam, tantangan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan melakukan operasi pasar dan menyita barang dagangan di tingkat pengecer.

Pengawasan perlu diarahkan hingga ke hulu, termasuk menelusuri dugaan tempat produksi, gudang penyimpanan, pemasok serta jalur distribusi antarpulau.

Dengan demikian, program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga mampu mengungkap jaringan yang berada di balik bisnis rokok tanpa cukai.

Publik kini menunggu langkah konkret Bea Cukai Batam untuk menelusuri dugaan peredaran rokok merek Lenox tersebut, sekaligus memastikan apakah terdapat aktivitas produksi maupun distribusi ilegal yang beroperasi di wilayah Batam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *