<

Sat Reskrim Polresta Barelang,Respon Cepat Laporan Warga,

Batam-(NagoyaPos.Com)kasat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kompol Budi Hartono,SlK,MM telah mengamankan Satu orang sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Yang terjadi di depan Top 100 Bengkong belakang gudang besar gereja santo Damian Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam.(06/04/23)

“Pelaku yang kita Amankan saudara AF (21) Tahun tindak pidana pasal 365 dan saudara YN (41) Tajun dalam tindak pidana pasal 480 dan saudara T masih dalam pengejaran serta korbanya saudari MW Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,SlK,MM Saat dikonfirmasi.

Adapun barang Bukti yang kita amankan dari pelaku satu Unnit Handphone Merk Oppo A17K warna biru laut lmel

“862645065362294 lmel 2 :862645065362294 dan satu unit sepeda Motor Honda Scoopy putih nomor polisi BP 2543 RM akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)dan melapor ke SPKT Polresta Barelang guna Proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Barelang.

“Berawal dari laporan korban pada Hari Rabu tanggal(05/04/2023) sekira pukul 11.00 Wib Bahwa telah menjadi korban pencurian di depan Top 100 Bengkong Belakang Gudang Besar Gereja Santo Damian Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam.

“Kemudian oprasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SlK,MM melalui penyidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak pidana pencucian.

Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SlK,MM mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku (480) berada di sekitaran Tanjung Sengkuang Blok E No.76 Rt/Rw 00/011 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar

“sekira pukul 14.00 Wib Pelaku (480) Utama Berhasil di amankan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti Handphone yang di beli dari pelaku (365), kemudian dan ternyata pelaku (365) berjumlah Dua orang ya itu AH da TO yang mana AH merupakan Tersangka (365) kasus Jambret yang sehari sebelum nya berhasil diamankan dan pelaku TO masih dalam DPO Selanjutnya pelaku (480) dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *