Batam (Nagoyapos.com) Polsek Lubuk Baja menerima penghargaan dari Polresta Barelang dalam keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Curas dan Curat yang terjadi diwilayahnya.
Tak tanggung-tanggung, Polsek Lubuk Baja mendapatkan 2 penghargaan sekaligus, yang diberikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Penghargaan tersebut diberikan saat upacara pemberian penghargaan kepada Personil yang berprestasi dan Polsek Kinerja Terbaik. Dan, dilanjutkan dengan pemberian Bendera Hitam atau Ban Merah Kepada Polsek Pembinaan Polsek Jajaran Polresta Barelang Periode Bulan Juli 2022 bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Barelang. Senin (8/8/2022)
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono beserta anggota Polsek Lubuk Baja langsung menerima penghargaan dalam Tindak Pidana kasus Curas dan Curat yang di terjadi diwilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
Dia mengatakan, adapun Tindak Pidana Curas yang terjadi pada Minggu (8/5/2022) lalu yang terjadi di Indomart Baloi Persero, kota Batam, yang mengakibatkan korban PT.Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar materi Rp.31.139.200.
Sedangkan tindak pidana Curat yang terjadi pada Jumat (13/5/2022) lalu yang terjadi di Komplek Ruko Marina Center Blok A No.01 Kecamatan Lubuk Baja, Klkota Batam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, meminta hasil ini menjadi motivasi yang baik agar dipertahankan.
“Saya mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kinerja rekan-rekan selama ini yang sudah baik dan tetap berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Budi mengakhiri.
Penulis : Fjr