Batam-(Nagoyapos.com) Saat awak media komfirmasi lewat sambungan telpon ke Iptu Sukamto Manurung Kanit 2 (Dua) Sat Intelkam Polresta Barelang Selasa (10/08/2022) Lewat Sambungan telpon pukul 15°° Wib tadi sore beliau menjelaskan bahwa, Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa oleh Aliansi Batam Menggugat dan Aliansi Alarm Indonesia tidak memenuhi syarat dan ketentuan UU Nomer 9 Tahun 1998 Bab IV terkait Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
konfirmasi awak media dengan Unit Satreskrim Poltabes Barelang Batam, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 10 ayat (3)
Bagaimana pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat- lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
Pasal 12 ayat 2 ; Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Surat hanya tercantum 2 orang Korlap tanpa ada Penanggung Jawab Kegiatan tersebut
Kemudia Sukamto Manulang juga menambahkan kami dari jajaran sat Intelkam Polresta Barelang tidak pernah menolak siapapun yang ingin melakukan demontrasi, namun syarat dari ketentuan undang undang yang berlaku di republik indonesia ini harus di penuhi oleh pihak yang ingin menyampaikan pendapat di muka Umum tegasnya
Selain itu dia juga mengatakan bahwa ketika teman teman dari Aliansi Batam Menggugat dan LSM Alaram saat mau mengatar surat pemberitahuan di Sat Intelkam Polresta Barelang bahwa anggota Unit 2 menjelaskan tolong suratnya di lengkapi lagi pak ujar salah satu Anggota Sat Intelkam Polresta Barelang pada awak media
Kemudian dari Pihak LSM Rico mengatakan pada awak media saat di hubungi lewat whatsappnya , Kalaulah memang ada surat pemberitahuan kami yang kurang seharusnya pihak Intelkam Polresta Barelang menerimanya dulu dan kekurangan itu akan kami penuhi ucapnya.
”Kami juga akan melakukan demo dengan tertif dan damai agar pihak kepolisian Polresta Barelang melakukan razia kepada pengusaha yang menyalahgunakan perizinan yang di keluarkan oleh Dinas PTSP Kota Batam yang mana izin tersebut hanya di berikan buka dari Pukul 10.00 Wib s/d 22.00 Wib ujarnya
Penulis : Cr