Batam (NagoyaPosCom) Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 3 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone yang terjadi pada, Jumat (09/09/2022).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AY (26) serta dua anak dibawah umur DP (17) dan MS (16) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, menjelaskan pada, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 00.43 Wib, korban memarkirkan kendaraannya ditepi jalan depan Cafe RIS, Batam Center. Setelah itu Korban berbaring hingga tidur didepan motornya.
Kemudian, sekitar pukul 03.00 Wib Korban terbangun dan mendapati Motor dengan Merk Honda BEAT Warna Biru Hitam, BP 3163 AM dan Hp pelapor sudah tidak ada ditempat parkir dan melihat sudah dibawa oleh para Pelaku sehingga Pelapor meneriaki Maling.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp12.5 juta,” ujar AKP Betty, Senin (12/9/2022).
Lanjut dikatakan AKP Betty, ketiga pelaku diamankan pada Jumat (9/9/2022) dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk.
“Pelaku DP kita amankan di SPBU Tanjung Piayu, dari pengakuan DP didapatkan dua orang pelaku lainnya,” ungkap AKP Betty.
AKP Betty juga menyampaikan, terhadap pelaku DP (17) dan AY (26) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Pelaku MS diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat atau penadah dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tutup AKP Betty.
Penulis : Fjr