Batam-(NagoyaPos.Com)– Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dari 14 laporan polisi yang diungkap sepanjang rangkaian penyidikan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape mengandung etomidate dengan nilai ekonomis sekitar Rp540,6 juta.
Pemusnahan dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (17/9) sekitar pukul 11.50 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, yang diwakili Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi.
“Setiap pengungkapan merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam,” ujar Arsyad dalam konferensi pers.
Dari 14 laporan tersebut, 13 perkara diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu perkara lainnya diungkap Polsek Lubuk Baja. Polisi mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 98,42 gram sabu dalam sembilan paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml.
Jika dirinci, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp95 juta untuk sabu, Rp14 juta untuk ganja, Rp103,6 juta untuk ekstasi dan Rp328 juta untuk liquid vape etomidate.
Arsyad mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Polisi juga mendapat dukungan informasi dari masyarakat serta berkolaborasi dengan Bea Cukai Batam dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Berdasarkan analisis penyidik, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 4.100 jiwa. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi konsumsi berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman pidananya bervariasi, mulai 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai denda sesuai pasal yang dikenakan.
Pemusnahan turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Kepala BNN Kota Batam, Ketua Granat Kepri, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum tersangka serta perwakilan Lapas Batam.
Arsyad menegaskan Polresta Barelang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (*)














