Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kampung Melayu Sei Panas, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Batam (Nagoyapos.com) Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kampung Melayu, Sei Panas, Kota Batam, Selasa (20/9/2022) lalu.

Dari tempat penampungan tersebut, tiga orang penyalur PMI ilegal di tangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman. “Ya benar, ada tiga tersangka diamankan,” ucap Abdul Rahman, Senin (26/9/2022).

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, Ipda Dea menjelaskan, ketiga tersangka tersebut berinisial BS, MA dan AJ.

Diberitakan sebelumnya, sebuah hunian rumah dua lantai di kawasan Bukit Jodoh, Kampung Melayu, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota disinyalir tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Informasi yang dihimpun, bangunan 2 lantai itu menampung puluhan calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri (Malaysia) lewat pelabuhan ferry Batam Centre dan Habour Bay secara ilegal.

Adapun puluhan calon PMI yang direkrut dari berbagai daerah seperti Lombok Nusa Tenggara Barat, Madura, Lampung serta wilayah pulau Jawa
Pungkasnya.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *