Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan membentuk kader pajak daerah di setiap lingkungan RT dan RW mulai tahun 2027. Program ini digagas untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak, bukan untuk melakukan penarikan pajak secara langsung dari rumah ke rumah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmanyah, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena kader pajak tidak memiliki kewenangan memungut uang pajak.
“Kader pajak itu adalah warga masyarakat yang direkomendasikan oleh RT-nya untuk membantu pemerintah. Tugas utamanya adalah pendistribusian STPBP dan ada surat pendataan PKB,” ujar Raja.
Kader Pajak Jadi Penghubung Pemerintah dan Warga
Menurut Raja, kader pajak merupakan warga yang direkomendasikan oleh pengurus RT dan RW untuk membantu pemerintah memberikan edukasi, menyampaikan informasi, serta mempermudah layanan administrasi perpajakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kehadiran kader pajak diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sehingga pelayanan perpajakan menjadi lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.
“Mereka tidak bertugas menagih pajak. Perannya hanya membantu menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait administrasi perpajakan,” jelasnya.
Ini 5 Tugas Utama Kader Pajak Batam
Bapenda Batam telah menetapkan lima tugas utama yang akan dijalankan kader pajak daerah, yaitu:
1. Memberikan edukasi mengenai pajak daerah kepada masyarakat.
2. Mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan secara daring.
3. Membantu pembaruan data objek dan subjek pajak.
4. Menyampaikan dokumen atau surat pemberitahuan perpajakan.
5. Memberikan informasi apabila terjadi perubahan data perpajakan di lingkungan masyarakat.
Dengan keberadaan kader pajak, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan pajak daerah.
Dilarang Pungut Uang hingga Minta OTP
Raja menegaskan, kader pajak memiliki batasan yang sangat jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Kader pajak dilarang:
1. Memungut atau menerima pembayaran pajak.
2. Meminta kata sandi (password) maupun kode OTP milik wajib pajak.
3. Menjanjikan pengurangan atau penghapusan pajak.
4. Menyebarkan data perpajakan masyarakat.
5. Melakukan intimidasi, tekanan, atau ancaman kepada wajib pajak.
“Lima hal itu yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh kader pajak daerah,” tegas Raja.
Satu Kader untuk Setiap RT
Pemko Batam menargetkan setiap RT memiliki minimal satu kader pajak. Namun jumlah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, terutama bagi RT yang memiliki jumlah penduduk lebih sedikit.
Calon kader akan dipilih berdasarkan rekomendasi RT dan RW serta memiliki kemampuan dasar menggunakan teknologi informasi.
“Secara prinsip dia orang yang direkomendasikan dari RT dan RW, yang paham IT dan paling tidak dia paham menggunakan handphone,” katanya.
Seleksi Dimulai, Bertugas Tahun 2027
Saat ini, Pemko Batam melalui Bapenda tengah melakukan proses penjaringan dan seleksi calon kader pajak daerah.
Raja menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan sehingga para kader siap menjalankan tugasnya mulai tahun 2027.
Sebagai bentuk apresiasi, para kader akan memperoleh kompensasi berupa jasa atas pendistribusian dokumen perpajakan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Tingkatkan Kesadaran Pajak dan PAD Batam
Menurut Raja, pembentukan kader pajak merupakan bagian dari strategi Pemko Batam untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia kembali menegaskan bahwa kader pajak bukanlah petugas penagih pajak, melainkan mitra pemerintah yang bertugas membantu masyarakat memahami administrasi perpajakan.
“Mereka hanya menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan surat pemberitahuan, memperbarui data perpajakan, serta membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah,” pungkasnya.
Risman














