Batam (Nagoyapos.com) Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H telah mengamankan 1 (satu) orang Laki -laki dewasa terduga pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mengatakan kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 04.40 WIB, pada saat itu pelapor dari rumah menuju Mushala Nabawi untuk melaksanakan shalat subuh lalu pelapor memarkirkan kendaraan Honda Beat BP 2543 HQ diparkiran mushala.
Lanjutnya, Kemudian pelapor melaksanakan shalat subuh dan setelah shalat subuh sekira pukul 05.00 wib pelapor menuju parkiran kendaraan, namun sesampainya diparkiran pelapor tidak menemukan kendaraan pelapor dan pada saat itu pelapor berusaha mencari kendaraan pelapor tersebut hingga sampai rumah namun tidak juga ditemukan dan korban pun membuat laporan ke Polsek Sekupang.
“Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 23.30 wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan profilling di FJB Batam dan mengetahui terduga pelaku sedang memposting 1 (satu) unit Sepeda motor Beat untuk dijual, kemudian Tim memancing akan membeli sepeda motor tersebut dan disepakati bertemu di Pelantar Posyandu Kp. Agas Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja – Kota Batam,” ujarnya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 02.00 wib Tim meluncur ke TKP pertemuan dan sekira pukul 02.30 wib terduga pelaku an. Febri Prasetya alisa Febri memperlihatkan 1 (satu) unit sepeda motor kepada Tim dan saat dilakukan pengecekan ternyata sepeda motor tersebut tidak ada dokumennya dan terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor curian, selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit Honda Beat, Bp 2543 HQ, Warna Hitam, Tahun 2017, Noka : MH1JM1114HK252835, Nosain : JM11E1246334, 1 (satu) Lembar STNK R2 No. Pol : BP 2543 HQ atas nama Sandi, 1 (satu) Buah Kunci Kontak R2 BP 2543 HQ,” tambah Kapolsek.
Penulis : Fjr