Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

Hari ini, Polda Kepri Mulai Berlakukan Penerapan ETLE di Batam

badge-check


Hari ini, Polda Kepri Mulai Berlakukan Penerapan ETLE di Batam Perbesar

Batam (Nagoyapos.com) Polda Kepri akan memulai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE setelah melakukan uji coba selama satu bulan dan ini akan dimulai pada Senin (24/10/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, mulai besok, Polda Kepri sudah melakukan penerapan ETLE dan akan dilakukan penindakan.

“Insya Allah mulai besok Polda Kepri mulai terapkan ETLE dan lakukan penindakan terhadap yang melakukan pelanggaran di jalan,” kata Tri pada Minggu (23/10/2022) pagi.

Lanjutnya, jadi penindakan melalui ETLE ini baru diberlakukan untuk Kota Batam.

“Penerapan ETLE baru diberlakukan untuk Kota Batam. Untuk wilayah Kepri lainnya belum diterapkan,” bebernya.

Tri juga mengatakan, petugas yang dilapangan nanti tidak ada yang melakukan penilangan secara manual, untuk kedepannya akan dilakukan pengurangan saja.

“Tidak menilang manual atau biasa lagi. Kami mengedepankan ETLE, jadi yang ditemukan melakukan pelanggaran oleh petugas nantinya akan diberikan teguran simpatik dengan diberikan arahan agar tidak tidak melakukan pelanggaran lagi,” ungkapnya

“Untuk daerah Kepri lainnya yang juga ditemukan melakukan pelanggar UU LLAJ yang tidak ada ETLE di daerahnya akan diberikan teguran dan arahan serta edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI AL Lantamal IV Batam Gelar Aksi Bersih Pantai, Wujud Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

8 Juli 2025 - 12:35 WIB

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Liburan Keluarga Seru “July Dreamcation” Mulai dari IDR 950.000 Nett

8 Juli 2025 - 11:35 WIB

BP Batam dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Layanan Perbankan, Perkuat Digitalisasi dan Kesejahteraan Pegawai

8 Juli 2025 - 11:26 WIB

Batam Sukses Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Siap Diekspor ke Amerika Serikat

8 Juli 2025 - 11:20 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Penutupan sebagian lajur jalan di Komplek Panorama Depan Hotel Four Point Batam

7 Juli 2025 - 14:09 WIB

Trending di Batam