Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

Hari ini, Polda Kepri Mulai Berlakukan Penerapan ETLE di Batam

badge-check


Hari ini, Polda Kepri Mulai Berlakukan Penerapan ETLE di Batam Perbesar


Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Batam (Nagoyapos.com) Polda Kepri akan memulai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE setelah melakukan uji coba selama satu bulan dan ini akan dimulai pada Senin (24/10/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, mulai besok, Polda Kepri sudah melakukan penerapan ETLE dan akan dilakukan penindakan.

“Insya Allah mulai besok Polda Kepri mulai terapkan ETLE dan lakukan penindakan terhadap yang melakukan pelanggaran di jalan,” kata Tri pada Minggu (23/10/2022) pagi.

Lanjutnya, jadi penindakan melalui ETLE ini baru diberlakukan untuk Kota Batam.

“Penerapan ETLE baru diberlakukan untuk Kota Batam. Untuk wilayah Kepri lainnya belum diterapkan,” bebernya.

Tri juga mengatakan, petugas yang dilapangan nanti tidak ada yang melakukan penilangan secara manual, untuk kedepannya akan dilakukan pengurangan saja.

“Tidak menilang manual atau biasa lagi. Kami mengedepankan ETLE, jadi yang ditemukan melakukan pelanggaran oleh petugas nantinya akan diberikan teguran simpatik dengan diberikan arahan agar tidak tidak melakukan pelanggaran lagi,” ungkapnya

“Untuk daerah Kepri lainnya yang juga ditemukan melakukan pelanggar UU LLAJ yang tidak ada ETLE di daerahnya akan diberikan teguran dan arahan serta edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala BP Batam Amsakar Raih” Inspiring Professional dan Leadership Award 2025

10 November 2025 - 11:17 WIB

Waspada! Pasokan Air di Sekitar Bandara Batam Terhenti Sementara, Ini Penyebabnya

10 November 2025 - 08:50 WIB

Waspada! Pasokan Air di Sekitar Bandara Batam Terhenti Sementara, Ini Penyebabnya

Semangat Persaudaraan Warnai Tahun Transformasi HKBP Kepri, Pemko Batam Titip Pesan Kerukunan

10 November 2025 - 07:34 WIB

Semangat Persaudaraan Warnai Tahun Transformasi HKBP Kepri, Pemko Batam Titip Pesan Kerukunan

Pesan Tegas Prabowo untuk Kader Gerindra Kepri: Teruslah Beramal dan Berjuang untuk Rakyat Indonesia!

10 November 2025 - 07:05 WIB

Pesan Tegas Prabowo untuk Kader Gerindra Kepri: Teruslah Beramal dan Berjuang untuk Rakyat Indonesia!

Batam Hari Ini Basah! BMKG Prediksi Hujan Ringan Merata di 12 Kecamatan, Suhu Capai 31°C

10 November 2025 - 06:30 WIB

Batam Hari Ini Basah! BMKG Prediksi Hujan Ringan Merata di 12 Kecamatan, Suhu Capai 31°C
Trending di Batam