Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Utama

SATGAS MAFIA TANAH POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMALSUAN SURAT KAVLING SIAP BANGUN DI WILAYAH KOTA BATAM

badge-check


SATGAS MAFIA TANAH POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMALSUAN SURAT KAVLING SIAP BANGUN DI WILAYAH KOTA BATAM Perbesar


Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Batam(NagoyaPos.com) – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam. Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan, S.ST., C.Med., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni,S.H.,M.H., dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (11/4/2023).

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing.” Ujar Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan, S.ST., C.Med.

Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan, S.ST., C.Med., menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 s.d 20 April 2015 dipalsukan.

“Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun.”- Tutup Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan, S.ST., C.Med.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Peringati Hari Pahlawan 2025 di Tanah Malaysia, Kenang Sang Harimau Padri Tuanku Tambusai

11 November 2025 - 10:12 WIB

Indonesia Peringati Hari Pahlawan 2025 di Tanah Malaysia, Kenang Sang Harimau Padri Tuanku Tambusai

Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Bikin Sejarah, Menang 2-1 Lawan Honduras!

11 November 2025 - 07:53 WIB

Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Bikin Sejarah, Menang 2-1 Lawan Honduras!

Cuaca Hari Ini di Batam: Cerah Berawan di Nongsa dan Batam Kota, Wilayah Lain Hujan Ringan

11 November 2025 - 07:43 WIB

Cuaca Hari Ini di Batam: Cerah Berawan di Nongsa dan Batam Kota, Wilayah Lain Hujan Ringan

PFI Kepri Jalin Sinergi dengan KSOP Batam, Angkat Potensi Maritim Lewat Foto Jurnalistik

10 November 2025 - 16:58 WIB

Tegas Jaga Keselamatan! Batam Ramp Check 91 Kapal Jelang Natal dan Tahun 2026

10 November 2025 - 16:18 WIB

Trending di Batam