Batam, Nagoyapos.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram dari Batam ke Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YP yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengirim paket berisi narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi barang di Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berkoordinasi dengan Bea Cukai Tipe B Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah paket yang dicurigai.
Pada Jumat (19/6/2026), petugas menemukan sebuah paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics yang berlokasi di Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
“Hasil pemeriksaan menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam perlengkapan bayi berupa botol sabun, sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk. Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kendari melalui jasa kargo,” kata Arsyad, Jumat (26/6/2026).
Modus penyembunyian narkoba di dalam perlengkapan bayi itu diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksa saat proses pengiriman barang.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik paket tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke Kota Tanjungpinang dan menangkap tersangka YP di sebuah rumah.
“Kepada penyidik, YP mengakui paket berisi sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 1.004,4 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Nilai Ekonomis Sabu Capai Rp 1,2 Miliar
Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp1,2 miliar dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,2 juta per gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar,” tegas Arsyad.
Selain mengungkap kasus penyelundupan sabu tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan empat laporan polisi berbeda dengan total tujuh tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 275 butir ekstasi, serta 2.772 liquid vape yang mengandung etomidate.
Total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan Batam masih menjadi salah satu daerah yang rawan dijadikan jalur peredaran narkotika. Karena itu, sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait terus diperkuat untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba di wilayah Kepulauan Riau maupun daerah lain di Indonesia.
Risman














