Batam – (NagoyaPos.Com) Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyampaikan saat dilakukan penggrebekan judi gelper tersebut, kita mengamankan 10 orang, 1 diantaranya merupakan wasit di tempat judi
“10 dari yang kita amankan 1 diantaranya wasit yang bernama D(42), kata Budi pada Rabu (26/04/2023) siang di Mapolresta Barelang.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah uang tunai berjumlah Rp 296.000, buku catatan, tiga kunci mesin, serta mesin gelper Buble, Merak, dan Kelinci.
“Modusnya, pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut dan apabila pemain menang dan cancel kredit, permainan dapat menukar dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang di menangkan atau di-cancel di mesin,” kata Budi.
Saat ini, satu wasit dan sembilan pemain tersebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Barelang.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, akan menindak segala bentuk perjudian di Kota Batam.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelum-sebelumnya, kita akan tindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Batam ini. Kita juga imbau kepada masyarakat, jika mengetahui ada perjudian, segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas, pungkas nya. (Red)














